Menu ✖

Dark Mode
Werstling Kabupaten Bogor Penuhi Target Emas Porprov XV Jabar 2026 Sembilan Emas Porprov XV Jabar 2026 Diraih Judo Kota Bogor All Eyes on Papua Menggema, Karhutla Bumi Cenderawasih Bikin Khawatir Bubble AI Pecah Sampai Amerika, Rp18.000 Triliun Menguap Semalam Ini Cara Lacak Lokasi Orang, Bisa Pakai WhatsApp-Google Maps Balas Dendam soal Kumis Superman, Henry Cavill Bikin Game Pakai AI

Kabar Dunia

Tendang Burung Camar yang Curi Burger, Pria AS Didenda Rp 1,8 Juta

badge-check


					Tendang Burung Camar yang Curi Burger, Pria AS Didenda Rp 1,8 Juta Perbesar

SEORANG pria mengklaim dirinya secara tidak sengaja menendang burung camar yang mencuri burger miliknya. Kendati demikian, ia tetap diberikan sanksi oleh pihak berwenang berupa denda uang sebesar US$ 124 atau setara dengan Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman Standard.co.uk, Jumat (7/9/2018), hukuman denda ini dijatuhi kepada pelaku karena burung-burung itu masuk dalam kategori hewan yang berada di bawah perlindungan hukum negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat.

Kejadian bermula ketika pelaku yang bernama Nate Rancloes menendang burung camar yang telah mencuri burger miliknya, yang kala itu tengah bersama sang putri di tepi pantai.

Tiba-tiba burung camar ini mencuri makanan yang telah mereka bawa. Karena kesal, pria itu lantas menendang unggas tersebut. Namun ia melakukannya tanpa direncanakan.

Pria yang mengaku sebagai veteran perang itu bersikukuh jika berniat menendang camar itu, maka dia merupakan pria paling bodoh.

Burung camar yang terluka itu lalu diambil oleh seorang saksi mata yang kala itu juga tengah berada di pantai. Ia pun langsung melaporkan insiden ini ke pihak otoritas setempat.

Kepala Polisi Konservasi Lingkungan atau New Hampshire Fish and Game, Letnan Mike Eastman mengatakan bahwa pihaknya telah menghimpun keterangan dari pelaku dan saksi mata.

Rancloes kembali menekankan bahwa tindakan yang ia lakukan spontan dan tidak ada unsur kesengajaan. Lewat serangkaian perundingan, Letnan Mike Eastman menarik kesimpulan bahwa benar tindakan ini tidak disengaja.

Tetapi, pria itu tetap dikenakan denda sebesar Rp 1,8 juta karena burung camaritu tergolong sebagai satwa yang dilindungi.

****

Sumber : Standard.co.uk

Foto : liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ada Apa Peneliti Roket, Satelit, dan Drone Sedunia Kumpul di Yogyakarta?

4 October 2026 - 16:51 WIB

Padamkan Karhutla, Pemerintah Libatkan 300 Unit Usaha

23 September 2026 - 16:05 WIB

5 Tanaman Unik dan Aneh di Dunia

22 September 2026 - 22:02 WIB

Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi…

13 June 2026 - 14:28 WIB

Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

12 June 2026 - 19:31 WIB

Trending on Kabar Dunia