SEORANG wanita di Amerika Serikat menggugat sebuah perusahaan makanan, setelah mengklaim telah menemukan potongan bangkai tikus di dalam makanan kemasan yang ia beli.
Dikutip dari laman News.co.au, Kamis (5/4/2018), wanita itu bernama Maesel Dorn (72) asal Oregon, Amerika Serikat. Ia mengajukan gugatan senilai US$ 518 ribu atau setara dengan Rp 7,12 miliar kepada perusahaan Pacific Food.
Dalam laporannya, ia mengaku sempat sakit keras setelah memakan sup tomat paprika instan yang di dalamnya terdapat potongan bangkai tikus.
Dorn mengatakan kepada media lokal bahwa efek yang ia rasakan setelah memakan sup adalah timbulnya rasa halusinasi. Ia juga mengaku ini adalah pengalaman buruk dalam hidupnya.
Penemuan bangkai tikus itu sangat mengagetkan dirinya. Hewan pengerat itu terlihat jelas saat seluruh sup sudah termakan.
“Saya sangat kaget,” ujar Dorn.
“Saya terus melihatnya dan tak percaya dengan kejadian ini. Pengalaman ini sangat memuakkan. Saya belum bisa makan sup sejak saat itu,” tambahnya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Dorn kepada Pacific Foods membuat perusahaan itu goyah. Juru bicara perusahaan Pacific Food mengatakan bahwa belum bisa berkomentar selama proses peradilan belum dimulai.
Tetapi mereka akan tetap menanggapi apabila ada keluhan dari pelanggan lainnya.
“Kami dapat memastikan bahwa prioritas utama kami adalah memastikan keamanan dan integritas produk,” ujar juru bicara.
Agustus tahun lalu, seorang pria juga mengajukan gugatan terhadap perusahaan bir, setelah mengklaim telah meminum bir yang di dalamnya terdapat tokek.
***
Sumber : News.co.au
Foto : liputan6