Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

20 Sepeda Listrik Diamankan Polresta Bogor Kota

badge-check


					20 Sepeda Listrik Diamankan Polresta Bogor Kota Perbesar

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, membuat para pengendara ketar ketir khawatir tersenggol atau tertabrak kendaraannya. Menanggapi banyaknya aduan masyarakat, Polresta Bogor Kota berhasil menertibkan sepeda listrik di jalan raya karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggerak motor listrik.

Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, jajaran Polresta Bogor Kota  menindak 20 unit sepeda listrik sepanjang Januari sampai Agustus 2023.

“Sepeda listrik yang ditindak ada yang kepemilikannya warga (perorangan) adapula yang perusahaan,” kata Kapolresta, Selasa (22/8/2023).

Kapolresta menambahkan, aduan masyarakat banyaknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya sudah sangat mengkhawatirkan. bahkan beberapa kali adanya laporan kecelakaan sepeda listrik.

“Penggunanya banyak anak-anak dan di jalan raya tanpa pengawasan. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik itu, bisa berbahaya juga bagi pengguna jalan lain. Di permenhub diatur batas usia paling rendah untuk pengguna sepeda listrik ini 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa. Pengguna sepeda listrik juga mesti menggunakan helm.

“Penggunaan sepeda listrik juga tidak di jalan raya. Ada lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik. Seperti permukiman, area car free day (CFD), kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi, dan kawasan perkantoran. Apabila disewakan, maka perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar milik masyarakat umum. Ini sosialisasi untuk masyarakat, baik pengguna dan pemilik usaha, sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” kata Kapolresta.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman menambahkan, Sepeda listrik yang ditindak bukan hanya yang ada di wilayah saja, sepeda listrik yang ada di sekitaran di Kebun Raya Bogor juga ditindak. Sebab, sepeda listrik itu digunakan di luar kawasan wisata tersebut.

“Sepeda Kebun Raya lepas batas, berkendara sampai lepas dari jalur, sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota. Ada tujuh pengusaha sepeda listrik di Kota Bogor yang sudah diberikan sosialisasi, mereka mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan yang mengatur penggunaan sepeda listrik,” katanya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline