Menu

Dark Mode
Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Kependudukan Dunia Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

Headline

20 Sepeda Listrik Diamankan Polresta Bogor Kota

badge-check


					20 Sepeda Listrik Diamankan Polresta Bogor Kota Perbesar

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, membuat para pengendara ketar ketir khawatir tersenggol atau tertabrak kendaraannya. Menanggapi banyaknya aduan masyarakat, Polresta Bogor Kota berhasil menertibkan sepeda listrik di jalan raya karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggerak motor listrik.

Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, jajaran Polresta Bogor Kota  menindak 20 unit sepeda listrik sepanjang Januari sampai Agustus 2023.

“Sepeda listrik yang ditindak ada yang kepemilikannya warga (perorangan) adapula yang perusahaan,” kata Kapolresta, Selasa (22/8/2023).

Kapolresta menambahkan, aduan masyarakat banyaknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya sudah sangat mengkhawatirkan. bahkan beberapa kali adanya laporan kecelakaan sepeda listrik.

“Penggunanya banyak anak-anak dan di jalan raya tanpa pengawasan. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik itu, bisa berbahaya juga bagi pengguna jalan lain. Di permenhub diatur batas usia paling rendah untuk pengguna sepeda listrik ini 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa. Pengguna sepeda listrik juga mesti menggunakan helm.

“Penggunaan sepeda listrik juga tidak di jalan raya. Ada lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik. Seperti permukiman, area car free day (CFD), kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi, dan kawasan perkantoran. Apabila disewakan, maka perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar milik masyarakat umum. Ini sosialisasi untuk masyarakat, baik pengguna dan pemilik usaha, sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” kata Kapolresta.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman menambahkan, Sepeda listrik yang ditindak bukan hanya yang ada di wilayah saja, sepeda listrik yang ada di sekitaran di Kebun Raya Bogor juga ditindak. Sebab, sepeda listrik itu digunakan di luar kawasan wisata tersebut.

“Sepeda Kebun Raya lepas batas, berkendara sampai lepas dari jalur, sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota. Ada tujuh pengusaha sepeda listrik di Kota Bogor yang sudah diberikan sosialisasi, mereka mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan yang mengatur penggunaan sepeda listrik,” katanya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

30 July 2025 - 23:57 WIB

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time

30 July 2025 - 23:42 WIB

Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api

30 July 2025 - 14:50 WIB

Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

30 July 2025 - 14:44 WIB

Trending on Headline