1

Wasbangkim Minta Pembangunan exs Gedung Pangrango Plaza Distop

Aktivitas kegiatan pembangunan di gedung eks Pangarango Plaza oleh PT. Giri Mulya Perkasa, menjadi sorotan Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor. Terlebih lagi sudah dilayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan sampai izin keluar.

Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Boris Derarusman mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek dan mengawasi aktivitas kegiatan pembangunan di gedung eks Pangrango Plaza.

“Kita sudah turunkan tim kesana, dan mereka sedang mendata soal aktivitas kegiatan pembangunan di sana. Kalau ada pelanggaran, maka kita layangkan surat teguran lagi ke sana. Mereka harus stop dulu” jelas Boris.

Sementara menurut Kepala BPKAD Kota Bogor Hanafi, PT. Giri Mulya Perkasa merupakan perusahaan yang memenangkan hasil lelang dari KPKNL sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Niaga yang menangani masalah sengkarut bangunan Pangrango Plaza. Jadi semua proses kerjasama yang dibangun saat ini antara Pemkot Bogor dengan PT. Giri Mulya Perkasa sudah sesuai aturan dan tidak ada satupun aturan yang dilanggar.

“Tahun 2012 lalu Pangrango Plaza dianggap pailit dan kasusnya ditangani oleh pengadilan niaga. Setelah itu pengadilan niaga meminta kepada KPKNL untuk melelangkan Pangrango Plaza. Jadi PT. Giri Mulya Perkasa adalah perusahaan pemenang hasil dari lelang KPKNL yang bertanggung jawab memenuhi semua kewajiban dari permasalahan di Pangrango Plaza. Tidak ada masalah pada soal BGS antara Pemkot dan PT. Giri Mulya Perkasa, dan sisa kerjasama tinggal 17 tahun lagi,” kata Hanafi, kemarin.

Menurut Hanafi, aturan BGS juga tidak dilanggar, karena perjanjian yang dibangun tinggal 17 tahun, jadi PT. Giri Mulya Perkasa hanya melanjutkan sisa perjanjian BGS sampai tahun 2033 mendatang. Jika melakukan perjanjian BGS dari awal, maka kondisi lahan milik Pemkot itu harus dalam keadaan lahan kosong, tetapi untuk lahan Pangrango Plaza kondisinya karena sudah ada bangunan, jadi tinggal melanjutkan saja.

“Jadi BGS itu lahannya harus dalam posisi tanah kosong tidak ada bangunan, kalau sudah ada bangunan seperti pada Pangrango Plaza, maka bukan BGS lagi, tetapi Kerjasama pemanfaatan. Apabila perjanjian BGS ternyata ditengah jalan mengalami masalah atau pailit perusahannya, maka diserahkan semuanya ke pengadilan niaga dan pihak pengadilan berhak mencari perusahaan pengganti yang bertanggung jawab atas hutang sebelumnya melalui lelang KPKNL,” jelasnya.

Pasca PT. Giri Mulya Perkasa memenangkan lelang, maka selanjutnya dibangun addendum perubahan kesepakatan kerjasama untuk melanjutkan hak pengelolaan sampai habis masa BGS. Kontribusi yang diberikan juga sangat besar dan meningkat dari perusahaan sebelumnya, dan semuanya dikaji oleh pihak ketiga atau appraisal.

“Jadi kontribusi wajib yang dibayarkan oleh perusahaan sebelumnya tetap dibayarkan oleh perusahaan yang baru, tetapi pemkot meminta lagi kontribusi tambahan kepada PT. Giri Mulya Perkasa. Saat ini nilai kontribusi baru yang tersepakati adalah Rp105 juta per tahun, dan setiap tiga tahun mengalami kenaikan sebesar 6 persen. Jadi ada dua kontribusi yang didapatkan dari perusahaan tersebut,” bebernya.

Hanafi menegaskan, sampai dengan perjanjian kerjasama addendum yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. Giri Mulya Perkasa, semua yang menyangkut BPKAD atau aset sudah selesai, sekarang tinggal menunggu proses perizinan.

“Saat ini tinggal menunggu proses perizinan, amdal dan keluarnya IMB. Setelah mereka memiliki semua perizinan, baru akan melakukan pembangunan renovasi. Rencananya akan dua fungsi dalam bangunan itu, diantaranya mall dan rumah sakit,” tandasnya.|yuda|