1

Ternyata Ini Penyebab SPBU Warung Jambu Terbakar

Diduga akibat adanya kerusakan pada mesin pengisi bahan bakar di SPBU 34-16109 Jalan KS Tubun Warung Jambu  RT03/01 Kelurahan Cibuluh Bogor Utara Kota Bogor, menyebabkan satu motor matic dan satu motor kawasaki ninja serta satu unit mesin pengisian SPBU terbakar, Kamis (11/10/2018) petang. Akibatnya antrean panjang tak bisa dihindarkan di sepanjang Jalan Pajajaran arah Warung Jambu (dari simpang toll Bogor Outer Ring Road/BORR).

Menurut Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni, dalam rilis yang diterima redaksi, kejadian kebakaran yang terjadi petang hari sekira pukul wib tersebut, diduga berawal dari tumpahan bahan bakar jenis pertalite dari selang pengisian ke tangki kendaraan.

“Api diduga menyambar dari  mesin pompa pengisian yang mengalami konsleting. Petugas dan konsumen yang sedang mengisi bahan bakar berhasil menyelamatkan diri,” kata AKP Yuni.

Yuni menambahkan, akibat kejadian tersebut sempat terjadi ledakan, dan api langsung membesar membakar 1 unit mesin pompa pengisian bahan bakar dan 2 unit motor jenis matic yang berada di area SPBU.

“Jumlah kerugian masih dalam penghitungan pihak SPBU,” jelasnya.

Kebakaran, lanjutnya bisa dipadamkan setelah 6 unit pemadam kebakaran dari Kota dan Kabupaten Bogor tiba dilokasi dan berhasil menjinakan api sekitar pukul wib.

“Kemacetan mengular di sekitar lokasi akibat banyaknya pengendara yang ingin melihat kejadian. Namun dengan kesigapan petugas dari Polsek Bogor Utara dan jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota yang melakukan tindakan pertama di TKP, membuat antrian kendaraan bisa mencair,” ujarnya mengutip laporan Kapolsek Bogor Utara Kompol Ahmad Syofwan.

reporterpratama




Bima Arya Ngaku Ketemu Angkahong

SIDANG lanjutan kasus dugaan mark up lahan jambu dua untuk relokasi berlangsung menarik, di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (22/8/2016). Sejumlah fakta baru dipersidangan bermunculan, salahsatunya pengakuan Walikota Bogor Bima Arya yang mengaku pernah bertemu dengan Angkahong (pemilik lahan) sebelum transaksi pembelian dilakukan Pemkot Bogor.

Menurut Walikota Bogor Bima Arya yang hadir sebagai saksi, dirinya sempat bertemu dengan Angkahong sebanyak 3 kali. Pertama bertemu di Agustus 2014 bersama Wakil Walikota Usmar Hariman dan Sekda Ade Sarip Hidayat.

“Saya datang ke rumahnya di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor untuk memastikan bahwa lahan yang berada di Jambu Dua itu adalah milik Angkahong. Saya juga ingin memastikan apakah Angkahong benar-benar berniat untuk menjual tanahnya tersebut,” kata Bima menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertemuan kedua lanjutnya, terjadi pada 27 Desember 2014 di Balaikota Bogor, setelah sehari sebelumnya mendapat laporan dari Kepala Kantor Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Priyatna (HYP) bahwa telah terjadi deadlock terkait harga appraisal untuk pembelian tahan milik Angkahong.

“HYP melaporkan kepada saya bahwa belum ada titik temu terkait penentuan harga appraisal dengan Angkahong. Appraisal yang dilakukan oleh tim skala kecil di angka 39 miliar. Sementara Angkahong juga melakukan appraisal tersendiri dengan mematok harga 46 miliar,” katanya.

Saat itu lanjut Bima, HYP mengusulkan untuk bertemu langsung dengan Angkahong di Balaikota bersama dengan Wakil Walikota Usmar Hariman, Sekda Ade Sarip Hidayat, Kabag Hukum Toto Miftahul Ulum dan Kepala BPKAD Hanafi. “Lalu saya sampaikan. Baik, besok kita undang beliau. Pertemuan yang berlangsung pada hari Sabtu tersebut, membahas tentang kesepakatan harga yang sebelumnya mengalami deadlock,” ujar Bima.

HYP menyampaikan bahwa akan melakukan appraisal ulang, karena angka 39 miliar tersebut masih belum mencakup hitungan nilai faktor-faktor lainnya. Dan sehari sebelum bertemu dengan Angkahong atau pada 26 Desember 2016, HYP secara lisan mengatakan jika nilai appraisal berubah menjadi 43 miliar.

“Dalam pertemuan dengan Angkahong tersebut, ada titik temu. Angkahong bersedia menjual tanahnya senilai 43,1 miliar,” ujarnya seraya menambahkan, pertemuan ketiga di rumah Angkahong tanpa direncanakan. Pertemuan terjadi usai dirinya (Bima) menghadiri acara di daerah Cisarua. “Saya dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara di Cisarua. Lalu saya dapat kabar kalau Angkahong meninggal. Dan benar saja, saat saya datang sudah ada bendera kuning terpampang di rumahnya,” pungkasnya.

Saksi Berbeda Keterangan

Sementara itu perbedaan keterangan terjadi saat 6 saksi dihadirkan bersama di ruang sidang. Walikota Bogor Bima Arya, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, anggota DPRD seperti Yus Ruswandi, Atty Somaddikarya dan Teguh Rihananto, memberikan keterangan seputar nama proses pembelian Angkahong berdasar dari uang sisa salur yang sudah dibahas TAPD dan Badan Anggaran.

saksiUntung Maryono menyatakan,jika pembelian lahan Angkahong dengan menggunakan sisa salur sebesar Rp31 miliar merupakan dinamika rapat saja. Sedangkan, eks banang DPRD seperti Yus Ruswandi dan Teguh Rihananto menyatakan itu merupakan kesimpulan.

Sementara Bima Arya maupun Ade Syarip mengatakan, jika itu keputusan. Sedangkan Atty mengaku, saat itu tidak ikut rapat sampai selesai sehingga belum bisa menyatakan kepastian itu.

#pratama




Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor

Sidang kasus pembelian lahan relookasi PKL di warung jambu makin menarik diikuti, terlebih saat ini memasuki agenda mendengarkan saksi penting, Senin (15/8/2016). Keterangan rinci Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat terkait soal asal muasal penganggaran lahan angkahong, memunculkan fakta baru.

Dalam keterangannya Ade mengatakan bahwa Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, menyebutkan sisa salur tersebut digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas ketua DPRD, pembelian 4 mobil ketua komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Dari rangkaian kegiatan itu timbullah keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Itu saksinya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu. Ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung, karena ada produk perda serta perwali, yang di dalam itu salah satunya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pembelian lahan Angkahong, untuk gaji dan lainnya sudah tercatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar.

“Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Keterangan gamblang Ade ini, mementahkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian serupa namun, tidak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibahas dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua.

#pratama | aldhoherman

 




Kajari Bogor Berganti, Kasus Angkahong Jalan Terus

Kasus dugaan mark up pengadaan lahan pasar warung jambu yang melibatkan Angkahong dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, dipastikan akan lanjut meski Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kota Bogor, Katerina Endang Sarwesti pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat. Demikian ditegaskan Katerina kepada wartawan disela-sela acara pisah sambut Kajari di aula Kantor Kejari Kota Bogor, Selasa (28/6/2016).

“Semua pekerjaan rumah (PR) di tubuh Kejari Bogor yang belum terselesaikan, sudah tertuang dalam memori saat serah terima jabatan beberapa waktu lalu. Salahsatunya yang urgent saat ini adalah penanganan perkara dugaan mark up pengadaan lahan pasar Warung Jambu (Angkahong). Perkembangan kasus ini di persidangan akan dilanjutkan kajari yang baru,” kata Katerina.

Sementara itu Kepala Kejari Bogor yang baru, Rd. Muhammad Teguh Darmawan yang sebelumnya menjabat Asisten di Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan, saat ini dirinya belum bisa bicara banyak atau menjelaskan langkah-langkahnya ke depan dalam memimpin Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Saya baru saja dilantik, langkah awal saya mengenal seluruh staf dan jajaran saja. Tapi pastinya saya akan segera melakukan pembahasan di internal guna melakukan langkah-langkah strategis ke depan terkait semua pekerjaan yang belum selesai,” kata Teguh.

#Yudi Budiman




Dua Tersangka Kasus Warung Jambu Mangkir

image

Selain tersangka HYP, Rabu (06/04/16) ini, sebenarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus hukum pembelian lahan Pasar Warung Jambu.

Pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya itu, dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto, sama seperti tersangka HYP. Yaitu untuk tahap pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

“Dua tersangka lainnya, yakni IG dan RNA tidak datang karena beralasan sedang dinas di luar kota. Kedua tersangka telah meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Andhi.

Meski demikian, tegasnya, Kejari Bogor akan memanggil ulang keduanya dalam minggu ini. “Harapan kami, mereka juga kooperatif untuk hadir. Sehingga memperlancar proses penanganan perkara,” tuturnya. #Raditya




Pejabat Pemkot Bogor Dibui

image

Berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor 643/ tanggal 6 April 2016 dan Pasal 21 dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya melakukan penahan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Warung Jambu, Rabu (06/04/16).

Tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasrakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial HYP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
HYP yang awalnya datang ke Kejari Bogor di Jalan Juanda, Bogor Tengah ini untuk menjalani pemeriksaan dan tiba sekitar pukul WIB dengan status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, sekitar pukul WIB akhirnya HYP oleh penyidik Kejari Bogor langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Paledang dengan menggunakan sebuah mobil minibus berwarna hitam.

Langkah penahanan yang diambil kepada tersangka ini, dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto, sebagai tahapan setelah adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk masuk ke tahap penuntutan.

“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini diambil untuk memperlancar proses penuntutan,” ungkap Andhi seraya menyebutkan penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan status tahanan titipan di Lapas Kelas II Paledang. #Raditya