Pembuang Limbah di Bogor Terancam Penjara 3 Tahun

Masih ingat dengan tercemarnya sungai Ciliwung yang dipenuhi busa serta mengakibatkan ikan-ikan mati, setelah tim gabungan Pemkot Bogor menemukan penyebabnya dan langsung menyegel tempatnya. Pelaku pembuang limbah jika terbukti  limbah kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), pelaku bisa di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegasnya.

Asep menambahkan, pemeriksaan pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

“Sanksi terendah yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium dan menunggu hasilnya 2 minggu. Pratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *