MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan

Terhitung mulai September 2019 pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili usaha (SKDU). Demikian  isi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah. Sebagai pengganti SKDU,  pemerintah menerbitkan dokumen  melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pun gemcar menyosialisasikannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah menyosialisasikannya kepada 80 ASN yang bertugas di 68 kelurahan se-Kota Hujan.
“Sosialisasi diperlukan, karena sudah ada aturan yang melarang oemerintah daerah menerbitkan SKDU, termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua,” kata Denny.

Dalam sosialisasi serta edukasi tersebut, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan. Hal itu guna menginformasikan berbagai perubahan pada ASN dan masyarakat.

Denny berharap ASN bisa  menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, berdasarkan traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, banyak pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan mengantungi izin usaha.

“DPMPTSP nantinya juga akan menyiapkan anjungan di tiap kecamatan untuk mempermudah daftar OSS. Jadi masyarakat nggak perlu datang ke MPP,” kata Denny.
Denny menambahkan, dengan diambilnya tupoksi penerbitan izin usaha oleh pemerintah pusat, sama sekali tidak mempengaruhi setoran pendapatan DPMPTSP, lantaran tidak ada pungutan retribusi dalam mengurus dokumen tersebut.

Reporterpratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *