JPU Tuntut Roy Kiyoshi Enam Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Roy Kiyoshi dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/7). Jaksa menyatakan paranormal berusia 33 tahun itu bersalah telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang untuk diri sendiri. Jaksa pun menuntut Roy dengan hukuman 6 bulan penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.

“Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa lebih dulu membacakan pertimbangan yang meringankan sekaligus memberatkan terdakwa Roy Kiyoshi.

Baca juga: Begini Kondisi Vernita Syabilla Usai Ditangkap Kasus Prostitusi

Yang meringankan, terdakwa tidak pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya dan Roy termasuk pasien yang membutuhkan obat atas penyakit bipolar, sulit tidur, dan paranoid akut yang dideritanya.Sementara yang memberatkan, terdakwa Roy Kiyoshi membeli obat-obatan tanpa menggunakan resep dokter.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan  Roy Kiyoshi diminta membayar denda berupa uang sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Baca juga: Heboh Penampakan Pie Nasi Padang, Penasaran?

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi mengatakan pihaknya akan memberikan anggapannya dalam sidang peldoi yang akan digelar pada pekan depan.

Roy Kiyoshi ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya yang terletak di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Di kediaman Roy, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam. (*)

Sumber : jawapos.com

Foto : jawapos.com

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *