1

Ini Perbedaan Ganjil Genap di Kota Bogor dan DKI Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor ternyata sangat berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta. Pemberlakuan di Kota Bogor semata untuk menekan penyebaran Covid-19. Bagi pengendara yang melanggar tidak dikenakan sanksi tilang, melainkan harus putar balik. Terkecuali pengendara itu berkantor di Kota Bogor.

Penerapan ganjil genap di Kota Bogor berdasarkan Perwali Tahun 2020 Tentang PSBMK, dan SE HAM Tentang PKMBM Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai Sabtu (6/2/2021).

Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap ini berlaku akhir pekan ini dan Jumat-Minggu pekan depan. Namun, karena untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19, maka aturan ini dibuat lebih fleksibel.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, ganjil genap di Kota Bogor lebih pada Prokes (protokol kesehatan), jadi tujuannya agar tidak terjadi kerumunan massa di kota Bogor.

“Diskresi dari kepolisian bersifat situasional, lebih fleksibel tidak seperti yang diterapkan di Jakarta. Kalau di Jakarta ganjil atau genap tidak boleh masuk,” katanya di Bogor, Jumat (5/2/2021).

Bedanya lagi dengan aturan ganjil genap di Jakarta, yakni untuk di Bogor bagi pelanggar tidak akan dikenakan tilang. Apabila angka pelat nomor di akhir tidak sesuai tanggal ganjil atau genap, maka akan diminta untuk putar balik.

“Tetapi kalau tujuannya jelas, misal mau kerja atau ada kantor di Bogor, tetap kita izinkan. Intinya harus ada bukti yang kuat kepada petugas bahwa kita keluar untuk keperluan tertentu,” ujarnya.

Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengaku ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.

“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie, Kamis (4/2/20210).

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib menyesuaikan dengan tanggalnya. Hal ini karena, jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat F (Bogor) atau pun luar Bogor. Dan ini diterapkan di seluruh ruas utama jalan di Kota Bogor,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk transportasi umum meskipun diperbolehkan tetap beroperasi saat akhir pekan tetap ada aturan khusus. Jumlah atau kapasitas penumpang hingga jam operasional juga dilakukan pembatasan.

“Untuk kendaraan umum dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya, kemudian jam operasional mulai pukul WIB hingga pukul WIB,” katanya.

Sumber:
Editor: Adi Kurniawan