1

Beroperasi di Bogor, 7 TSK Pengendar Narkoba Dibekuk

Tujuh tersangka kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, dengan total barang bukti sabu seberat 57 gram dan gram ganja berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota.

Dari sejumlah narkotika jenis ganja tersebut dua kilogram paket ganja ditemukan di dekat warung di wilayah Bogor Selatan. Sang pemilik sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, barang bukti yang diamankan seberat 57 gram sabu dan gram ganja tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu dari 7 sampai dengan 28 Agustus 2019 .

“Ini bukti bahwa kita intens melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kota Bogor dan Bogor Raya. Sasaran peredarannya pun beragam mulai dari kalangan remaja hingga dewasa.,” katanya  didampingi Kasatresnarkoba Kompol Indra Sani, Rabu (3/9/2019).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

[reporterpratama]