Perda No 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR

 pemkot bgr

 

Nomor 3 Tahun 2017 Seri E Nomor 1

 

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR

NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG

PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

 

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor

Nomor 3 Tahun 2017

Seri E

 

 

 

 

Tanggal 5 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,

 

Ttd.

ADE SARIP HIDAYAT

Pembina Utama Muda

NIP. 19600910 198003 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 pemkot bgr

Walikota Bogor

Provinsi Jawa Barat

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR

NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG

PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BOGOR,

 

Menimbang :

  1. bahwa pada hakikatnya anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya. Anak memiliki hak tumbuh dan kembang serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga wajib mendapat kesempatan seluas-luasnya bagi terpenuhi hak asasi manusia;
  2. bahwa anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak;
  3. bahwa Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak sehingga terdapat kewajiban untuk merumuskan kebijakan bagi pemenuhan hak anak dalam bentuk penyelenggaraan kota layak anak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; 

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4843);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4967);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5063);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5332);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR

dan

WALIKOTA BOGOR

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG

PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Bogor.
  2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
  4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
  5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  6. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
  7. Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasishak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
  8. Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
  9. Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
  10. Indikator Kota Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan ddalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kota melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
  11. Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
  12. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang di terima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
  13. Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
  14. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
  15. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
  16. Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
  17. Lingkungan Layak Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah kota dengan sumber daya berbasis kelurahan di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan
  18. Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota ditingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan,program,dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi,organisasi nonpemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak.
  19. Sekretariat Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan Kota Layak Anak dengan sekretariat dan personilnya ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
  20. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kota Layak Anak.
  21. Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
  22. Kelompok Kerja Kelurahan Layak Anak adalah kelompok yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan, untuk penyelenggaraan kelurahan layak anak yang beranggotakan aparat kelurahan, pengurus RT/RW, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan, aparat keamanan, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha, dan perwakilan anak serta pihak lain yang dianggap perlu.
  23. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan ana dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
  24. Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang ber-sifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dengan pembentukan dan pe-nyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Wali Kota.
  25. Perlindungan Anak segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  26. Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
  27. Anak korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat akan tindakan pidana pornografi.
  28. Eksploitasi anak adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik.
  1. Eksploitasi ekonomi anak adalah eksploitasi anak untuk tujuan mendapatkan manfaat bernilai ekonomi (keuangan) di dalamnya termasuk: pekerja anak, anak yang dipekerjakan di jalan, pekerja rumahtangga anak, dan sejenisnya.
  2. Eksploitasi seksual anak adalah bentuk eksploitasi anak untuk tujuan mendapatkan manfaat seksual, yang didalamnya nyata terdapat unsur kekerasan seksual terhadap anak. Dalam banyak situasi, juga melibatkan tujuan eksploitasi ekonomi misalnya ketika anak dilacurkan atau produksi pornografi.
  1. Perdagangan anak adalah tindak pidana yang mengandung unsur-unsur tindakan-tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
  2. Kekerasan fisik pada anak adalah setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekuatan atau tenaga fisik, baik dalam bentuk ancaman ataupun tindakan nyata, terhadap anak yang mengakibatkan atau diperkirakan dapat menyebabkan cedera, luka, kematian, “luka” psikis, gangguan atau penyimpangan perkembangan atau pertumbuhan.
  3. Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk penyiksaan menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
  4. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
  1. Penyandang disabilitas adalah anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik, dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
  2. Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
  3. Perilaku sosial menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial, misalnya perkelahian/tawuran, kriminal, dan seks bebas.
  4. Keadilan Restoratif adalah sebuah sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
  5. Anak Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  6. Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
  7. Media massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar.
  8. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

 

 

Bagian Kedua

Landasan

Pasal 2

Penyelenggaraan Kota Layak Anak berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Hak Anak Tahun 1990.

 

 

Bagian Ketiga

Prinsip

Pasal 3

Penyelenggaraan Kota Layak Anak memiliki prinsip:

  1. tata pemerintahan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum;
  2. non-diskriminasi yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
  3. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan;
  4. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan
  5. penghargaan terhadap pandangan anak yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.

 

 

 

 

BAB II

SISTEM PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK,

HAK ANAK, DAN KEWAJIBAN ANAK

Bagian Kesatu

Sistem Penyelenggaraan Kota Layak Anak

 

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem penyelenggaraan Kota Layak Anak dalam rangka memenuhi hak-hak anak.

(2) Perangkat penyelenggaraaan Kota Layak Anak meliputi sistem pembangunan dan pelayanan publik, Pelayanan kesehatan Ramah Anak, Keluarga Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, dan Lingkungan Ramah Anak.

(3) Pemerintah Daerah di dalam menyelenggarakan Kota Layak Anak wajib memperhatikan Indikator Kota Layak Anak.

(4) Indikator Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi:

  1. kelembagaan; dan
  2. klaster hak anak.

(5) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a meliputi:

  1. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak;
  2. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
  3. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya;
  4. tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) terlatih Konferensi Hak-hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan;
  1. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan;
  2. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan
  3. keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

(6) Klaster hak anak sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b meliputi:

  1. sipil dan kebebasan;
  2. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  3. kesehatan dan kesejahteraan anak;
  4. pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
  5. hak perlindungan khusus.

 

 

Bagian Kedua

Hak Anak

Pasal 5

(1) Hak anak meliputi:

  1. hak sipil dan kebebasan;
  2. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  3. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  4. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
  5. perlindungan khusus.

(2) Hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. hak anak atas identitas;
  2. hak perlindungan identitas;
  3. hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat;
  4. hak berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkepercayaan;
  5. hak berorganisasi dan berkumpul secara damai;
  6. hak atas perlindungan kehidupan pribadi;
  7. hak akses informasi yang layak; dan
  8. hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

(3) Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. bimbingan dan tanggung jawab orang tua;
  2. anak yang terpisah dari orang tua;
  3. reunifikasi;
  4. pemindahan anak secara ilegal;
  5. dukungan kesejahteraan;
  6. anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga;
  7. pengangkatan/adopsi anak;
  8. tinjauan penempatan secara berkala; dan
  9. kekerasan dan penelantaran.

(4) Hak anak dalam kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :

  1. anak penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan kesejahteraannya;
  2. kesehatan dan layanan kesehatan;
  3. jaminan sosial layanan dan fasilitasi kesehatan; dan
  4. standar hidup;

(5) Hak anak dalam pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

  1. pendidikan;
  2. tujuan dari pendidikan; dan
  3. kegiatan liburan, kegiatan budaya, dan olah raga.

(6) Perlindungan kepada anak dalam perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi:

  1. anak dalam situasi darurat;
  2. anak yang berhadapan dengan hukum;
  3. anak dalam situasi eksploitasi; dan
  4. anak yang masuk dalam kelompok minoritas dan terisolasi.

 

 

Bagian Ketiga

Kewajiban Anak

Pasal 6

Setiap anak memiliki kewajiban:

  1. menghormati orang tua, wali, dan guru, dan orang yang lebih tua dimanapun berada;
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3. mencintai tanah air, bangsa, negara, dan daerahnya;
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;
  6. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;
  7. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan ketentraman lingkungan;
  8. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat.

 

 

BAB III

SISTEM PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Bagian Kesatu

Gugus Tugas Kota Layak Anak

Pasal 7

 

(1) Wali Kota wajib membentuk, mengawasi, membina, dan mengevaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak yang berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi Perlindungan Anak.

(2) Wali Kota berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota Gugus Tugas Kota Layak Anak.

(3) Gugus Tugas Kota Layak Anak keanggotaannya meliputi unsur lembaga-lembaga terkait, perwakilan anak, dunia usaha, dan masyarakat.

(4) Gugus Tugas Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi daerah kota layak anak;
  2. melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan hambatan pelaksanaan kota layak anak;
  3. mengevaluasi secara berkala untuk menganalisis dan menilai hasil pelaksanaan pengembangan kota layak anak;
  4. melakukan pelaporan pengembangan kota layak anak kepada Wali Kota dengan tembusan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Dalam Negeri.

(5) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang Gugus Tugas KLA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

 

 

Bagian Kedua

Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak

Pasal 8

(1) Rencana Aksi Daerah (RAD) disusun oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak.

(2) RAD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

(3) RAD memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA.

(4) RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh.

(5) RAD disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan anak, keluarga, dan masyarakat Kota Bogor secara umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

 

 

 

Bagian Ketiga

Pendanaan

Pasal 9

 

(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran paling sedikit 2% (dua persen) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program pencapaian Indikator Kota Layak Anak secara memadai.

(2) Selain pendanaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan program pencapaian indikator Kota Layak Anak dapat diperoleh dari sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat tidak mengikat.

 

Bagian Keempat

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pasal 10

 

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:

  1. menyelenggarakan pembuatan akta kelahiran gratis dan kartu identitas anak;
  2. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dalam konvensi hak anak dan peraturan perundang-undangan terkait hak anak;
  3. memfasilitasi pembentukan forum anak;
  4. mengupayakan menekan angka pernikahan usia dini;
  5. memfasilitasi pembentukan lembaga konsultasi anak dan orang tua;
  6. mengupayakan dan meminimalisasi angka kematian ibu dan anak;
  7. melindungi anak dari bahaya rokok;
  8. memfasilitasi pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendekatan keadilan restoratif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang;
  9. melakukan upaya untuk mencegah dan menangani masalah anak melakukan pekerjaan terburuk bagi anak;
  10. melakukan upaya penanggulangan bencana dengan memperhatikan kepentingan anak;
  11. menyediakan dan menyelenggarakan fasilitas dan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak;
  12. menyediakan ruang menyusui di kantor pemerintah dan/atau di tempat-tempat pelayanan publik;
  13. menyelenggarakan dan memfasilitasi prasarana dan sarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di setiap RW;
  14. menyediakan air bersih;
  15. mengusahakan anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup atau menimbulkan kecacatan;
  16. menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 12 (dua belas) tahun untuk semua anak;
  17. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan kepada penyelenggara jasa internet;
  18. memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu dan anak telantar;
  19. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian, dan gelanggang olah raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat minat dan kreativitas anak di bidang seni budaya dan olah raga;
  20. mengembangkan pariwisata layak anak;
  21. menyediakan fasiltas untuk memenuhi hak pengasuhan anak dan lingkungan keluarga berupa pelatihan untuk orang tua tentang pola asuh anak yang baik; dan
  22. menyelenggarakan sistem transportasi publik yang layak anak;
  23. melakukan evaluasi secara periodik terhadap pengasuhan anak di Lembaga Penitipan Anak (panti, pesantren, boarding, asrama, Badan Pemasyarakatan dan/atau sejenisnya).

 

(2) Pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota dengan memperhatikan Indikator Kota Layak Anak yang diterbitkan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kelima

Data Anak

Pasal 11

Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan data anak Daerah secara komprehensif berdasarkan usia, gender, wilayah, dan masalah anak berbasis teknologi informasi sebagai bahan penyusunan Rencana Aksi Daerah.

 

 

 

BAB IV

KELUARGA RAMAH ANAK

Bagian Kesatu

Fungsi dan Kedudukan Keluarga

Pasal 12

(1) Fungsi Keluarga:

  1. fungsi keagamaan;
  2. fungsi sosial budaya;
  3. fungsi cinta dan kasih sayang;
  4. fungsi perlindungan;
  5. fungsi sosialisasi dan pendidikan;
  6. fungsi reproduksi;
  7. fungsi ekondimaksud pada ayat (1) memiliki infrastruktur yang layak anak.

(2) Penyelenggaraan Kelurahan Layak Anak dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Kelurahan Layak Anak.

(3) Kelompok Kerja Kelurahan Layak Anak dibentuk dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kota Layak Anak.

(4) Pengembangan Kelurahan Layak Anak dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan meliputi:

  1. pengadaan taman bacaan;
  2. mengikutsertakan forum anak dalam sistem perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan
  3. terlaksananya pembinaan kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) dan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat RW
  4. terlaksananya pelatihan keterampilan pengasuhan anak di tingkat kelurahan secara berkala;
  5. terselenggaranya Posyandu terintegrasi;
  6. terselenggaranya pendidikan kesehatan reproduksi remaja;
  7. pendampingan bagi kelanjutan anak putus sekolah atau tidak sekolah dalam pemenuhan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  8. pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan
  9. penyediaan taman bermain, sarana olah raga dan sanggar kreatifitas untuk aktifitas dan waktu luang anak.

 

Bagian Kedua

Sekolah Ramah Anak

Pasal 15

 

(1) Dalam rangka menyelenggarakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, setiap satuan pendidikan wajib

bertanggung jawab menghadirkan situasi dan kondisi yang layak anak.

(2) Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan Pengembangan Sekolah Ramah Anak yang dilakukan secara bertahap serta berkesinambungan meliputi:

  1. situasi dan kondisi yang sehat, aman, dan terlindungi;
  2. terselenggaranya sistem pembelajaran aktif, kooperatif, dan demokratif;
  3. perlakuan yang adil terhadap murid-murid tanpa diskriminasi;
  4. penerapan norma agama, sosial, dan budaya masyarakat;
  5. pembelajaran dengan kasih sayang dan perhatian terhadap murid;
  6. pembelajaran yang menyenangkan, efektif, kreatif, dan inovatif; dan
  7. penumbuhan karakter berbasis kebangsaan dan nilai-nilai agama dengan melakukan kegiatan yang dilaksanakan secara reguler.

 

 

Bagian Ketiga

Pelayanan Kesehatan Ramah Anak

Pasal 16

Pelayanan Kesehatan Ramah Anak ditetapkan diseluruh pelayanan kesehatan.

 

Pasal 17

(1) Penetapan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak didasarkan pada kemampuan pelayanan kesehatan dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses pemenuhan PelayananKesehatan Ramah Anak.

(2) Pelayanan Kesehatan Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:

  1. pembentukan kelembagaan yang meliputi:

1) tenaga kesehatan yang memahami tentang hak anak dan kesehatan anak;

2) tersedia data tentang pemenuhan hak anak yang terpilah sesuai usia, jenis kelamin, dan permasalahan kesehatan anak.

  1. prasarana dan sarana yang meliputi:

1) ruang khusus untuk layanan konseling bagi anak;

2) tersedia media tentang hak kesehatan anak;

3) memiliki ruang laktasi dan melaksanakan inisiasi menyusui dini (untuk pelayanan kesehatan yang melayani persalinan) merupakan kawasan tanpa rokok; dan

4) sanitasi lingkungan memenuhi ketentuan standar.

5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Anak diatur dalam Peraturan Wali Kota.

 

BAB VI

FORUM ANAK

Pasal 18

 

(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terbentuknya forum partisipasi anak hingga tingkat kelurahan.

(2) Forum partisipasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi anak, baik representasi domisili geografis anak, komponen kelompok sosial budaya anak, dan latar belakang pendidikan anak.

(3) Dalam setiap penyusunan kebijakan yang terkait dengan anak, Pemerintah Daerah harus memperhatikan dan mengakomodasi pendapat anak yang disampaikan melalui forum partisipasi anak.

(4) Pengaturan, pembentukan, dan pendanaan forum partisipasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

 

 

BAB VII

SISTEM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Bagian Kesatu

Jenis Perlindungan Khusus

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada:

  1. anak dalam situasi darurat;
  2. anak berhadapan dengan hukum;
  3. anak dalam situasi eksploitasi.

(3) Anak yang mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh bentuk-bentuk perlindungan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini.

 

 

Bagian Kedua

Prinsip Pelayanan Perlindungan Khusus Anak

Pasal 20

Prinsip Pelayanan Perlindungan Khusus Anak adalah:

  1. empati;
  2. tidak mengadili dan menyalahkan korban;
  3. melindungi kerahasiaan korban; d. menyerahkan pengambilan keputusan pada korban dengan memperhatikan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum; dan
  4. penguatan terhadap korban.

 

 

 

 

Bagian Ketiga

Upaya Perlindungan Khusus Anak

Pasal 21

 

Perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya:

  1. penangananan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta re-integrasi sosial anak;
  2. pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu;
  3. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan; dan
  4. perlindungan dari stigma, pemasungan, pengucilan, dan diskriminasi dari lingkungan masyarakat.

 

Bagian Keempat

Kewajiban Pemerintah Daerah

Untuk Perlindungan Khusus Bagi Anak

Pasal 22

 

Pemerintah Daerah wajib melakukan:

  1. menyelenggarakan sistem perlindungan bagi korban;
  2. memberikan dukungan prasarana dan sarana dalam menyelenggarakan perlindungan korban;
  3. mengambil tindakan yang perlu apabila mendapat laporan tentang adanya kasus anak;
  4. mengawasi dan menjamin proses penanganan terhadap korban;
  5. menyelenggarakan rumah aman bagi korban;
  6. menyelenggarakan rehabilitasi sosial guna pemulihan korban;
  7. menyelenggarakan pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk dibantu oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  8. mengkoordinasikan kegiatan perlidungan khusus bagi anak melalui Perangkat Daerah terkait dan/atau atas koordinasi Kelompok Kerja Kelurahan Layak Anak.

 

Bagian Kelima

Perangkat Perlindungan Anak

Pasal 23

(1) Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak bekerjasama dengan keluarga, masyarakat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga mitra Pemerintah Daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

(2) Lembaga mitra yang dimaksud pada ayat (1) yaitu P2TP2A dan/atau Komisi Perlindungan Anak Daerah.

(3) Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

 

Bagian Keenam

Keluarga

Pasal 24

 

Peran Orang Tua dalam mendampingi anak yang membutuhkan perlindungan khusus dilakukan dengan:

  1. penuh kasih sayang;
  2. bersikap empati kepada anak;
  3. tidak menghakimi;
  4. kesiapan dan kesabaran untuk mendengar;
  5. kesamaan pandangan dan sikap kedua orang tua.

 

Bagian Ketujuh

Peran Serta Masyarakat

Pasal 25

(1) Masyarakat berhak berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan dalam kegiatan perlindungan khusus anak dengan melibatkan koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan Layak Anak.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah Daerah dalam kegiatan perlindungan khusus anak;
  2. melaporkan kejahatan dan pelanggaran hak anak pada pihak berwenang;
  3. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak.
  4. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban.

 

 

BAB VIII

ANAK DALAM SITUASI DARURAT

DAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Pasal 26

 

(1) Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi atas anak karena kehilangan orang tua/pengasuh/tempat tinggal, anak menjadi pengungsi/korban kerusuhan dan anak korban bencana alam.

(2) Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang, perlindungan dan pendampingan secara optimal.

 

Pasal 27

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

  1. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan pada umumnya;
  2. pemisahan dari orang dewasa;
  3. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  4. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
  5. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi,serta merendahkan martabat dan derajatnya;
  6. penghindaran dari penjatuhan mati dan/atau pidana seumur hidup;
  7. penghindaran dan penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
  10. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
  11. pemberian advokasi sosial;
  12. pemberian kehidupan pribadi;
  13. pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
  14. pemberian pendidikan;
  15. pemberian pelayanan kesehatan;
  16. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Anak berhadapan dengan hukum berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IX

ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI

DAN/ATAU SEKSUAL

Pasal 28

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:

  1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  2. pemantauan pelaporan dan pemberian sanksi;
  3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual.

(2) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB X

ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN

NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA,

DAN ZAT ADIKTIF, DAN ANAK DENGAN HIV/AIDS

SERTA ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI

Bagian Kesatu

Anak yang menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika,

Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif

dan Anak dengan HIV/AIDS

Pasal 29

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban HIV/AIDS dilakukan melalui upaya pengawasan pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

(3) Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif dapat dilakukan berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika tingkat Daerah.

(4) Upaya pencegahan korban dapat dilakukan berkoordinasi dengan Komite Perlindungan AIDS tingkat Daeah.

 

 

Bagian Kedua

Anak Korban Pornografi

Pasal 30

(1) Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban pornografi dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan mental.

(3) Pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pencegahan akses anak terhadap informasi yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan diantaranya dengan pengaturan izin dan penataan warung teknologi (wartek).

(5) Pengaturan izin dan penataan wartek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

 

BAB XI

ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI

DAN/ATAU SEKSUAL, ANAK KORBAN PENCULIKAN,

PENJUALAN, DAN/ATAU PERDAGANGAN

Bagian Kesatu

Anak yang Diekspolitasi secara Ekonomi

dan/atau Seksual

Pasal 31

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual dilakukan melalui:

  1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  2. pemantauan pelaporan dan pemberian sanksi;
  3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual.

(2) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Bagian Kedua

Anak Korban Penculikan, Penjualan,

dan/atau Perdagangan

Pasal 32

Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

 

BAB XII

ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS

DAN ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Bagian Kesatu

Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis

Pasal 33

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dilakukan melalui upaya: a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

  1. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Anak korban kekerasaan fisik dan/atau psikis berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Anak Korban Kejahatan Seksual

Pasal 34

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya:

  1. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
  2. rehabilitasi sosial;
  3. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
  4. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan disidang pengadilan.

(2) Anak korban kejahatan seksual berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan

Pasal 35

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,sesama peserta pendidik dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

(3) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

(4) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas: tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya, memiliki kelainan lainnya dan tuna ganda.

 

BAB XIII

ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 36

Perlindungan Khusus bagi anak Penyandang Disabilitas dilakukan melalui upaya :

  1. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  2. pemenuhan kebutuhan khusus;
  3. perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
  4. pendampingan sosial.

 

 

 

 

 

 

BAB XIV

ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH

DAN PENELANTARAN,

ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG

Bagian Kesatu

Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran

Pasal 37

Perlindungan khusus anak korban perlakuan salah dan penelantaran dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

 

Bagian Kedua

Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang

Pasal 38

Perlindungan khusus bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang dilakukan melalui bimbingan nilai agama, nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

 

BAB XV

PERAN PELAKU USAHA DAN MEDIA MASSA

Bagian Kesatu

Peran Pelaku Usaha

Pasal 39

Pelaku usaha mempunyai kewajiban dan tanggung jawab:

  1. menyelenggarakan kebijakan perusahaan yang berperspektif anak;
  2. perusahaan yang menghasilkan produk yang ditujukan bagi anak harus aman bagi anak;
  3. berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan;
  4. tidak memperkerjakan dan melibatkan anak pada perkerjanpekerjaan terburuk;
  5. menyelenggarakan iklan ramah anak dengan bahasa positif;
  6. menyediakan fasilitas laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui;
  7. memberikan hak cuti melahirkan bagi tenaga kerja perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Peran Media Massa

Pasal 40

Peran Media Massa dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak:

  1. melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
  2. melindungi anak yang berhadapan dengan hukum dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik;
  3. menjaga nilai-nilai Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita tentang kondisi kehidupan anak dalam masyarakat.

 

BAB XVI

KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 41

(1) Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan kota layak anak dan perlindungan khusus anak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai Ketua Gugus Tugas Layak Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan anak lainnya.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berbasis Rencana Aksi Daerah.

(3) Dalam rangka efektifitas penyelenggaran Kelurahan Layak Anak, Perangkat Daerah yang membidangi perlindungan anak sebagai Sekretaris Gugus Tugas Kota Layak Anak melakukan koordinasi lintas sektoral dan struktural dan dengan pemangku kepentingan anak lainnya.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan melalui pemantauan evaluasi, dan pelaporan berbasis rencana kerja yang disusun Pokja Kelurahan Layak Anak.

(5) Penyelenggaraaan Kelurahan Layak Anak sebagaimana pada ayat (3) dilakukan dengan secara bertahap dan berkesinambugan sesuai kebutuhan yang berkearifan lokal.

(6) Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan perlindungan khusus anak, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota.

 

BAB XVII

LARANGAN

Pasal 42

Setiap orang dilarang:

  1. memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya;
  2. memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminantif;
  3. menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
  4. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
  5. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
  6. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak;
  7. menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui, dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya;
  8. merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa;
  9. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak;
  10. menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika serta sejenisnya;
  11. menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

 

BAB XVIII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 43

(1) Setiap perbuatan yang melanggar hukum yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. peringatan tertulis; atau
  3. pencabutan izin.

 

(2) Wali Kota dapat menerapkan sanksi administratif bagi setiap perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud ayat  dengan memperhatikan intensitas dan kualitas pelanggaran hukum.

(3) Tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.

 

BAB XIX

SANKSI PIDANA

Pasal 44

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 39, dan Pasal 42 sepanjang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berupa tindak pidana kejahatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pemenuhan hak anak diancam dengan hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB XX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.

 

 

Ditetapkan di Bogor

pada tanggal 5 Mei 2017

WALIKOTA BOGOR,

Ttd.

BIMA ARYA

 

 

Diundangkan di Bogor

pada tanggal 5 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,

Ttd.

ADE SARIP HIDAYAT

LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR

TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI E

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

DAN HAK ASASI MANUSIA,

Ttd.

HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.

NIP. 19720918199911001

 

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR,

PROVINSI JAWA BARAT : (3/69/2017).

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR

NOMOR 6 TAHUN 2016

TENTANG

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

  1. UMUM

 

Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan diantaranya 2 (dua) hal yang perlu diimplementasikan. Pertama, penghormatan dan perealisasian hak atas anak oleh semua pihak sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagai bentuk penghargaan atas martabat manusia.

Kedua, selain Pemerintah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab pula atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap perlindungan anak.

Adapun bentuk dari kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah diantaranya mewujudkan Kota Layak Anak. Di dalam pengembangan Kota Layak Anak maka prinsip-prinsip pengembangan Kota Layak Anak wajib diadopsi yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik

bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan menghargai pandangan anak. Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak menjadi penting untuk dibentuk dan diimplementasikan untuk membangun sistem pembangunan berbasis hak

anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dan Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai acuan penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Sistem Perlindungan Khusus Anak

serta untuk terlaksananya komitmen bersama pemerintah kota dengan orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, dan Forum Anak.

Sehingga, Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Sistem Perlindungan Anak Khusus dimaksudkan untuk:

 

  1. Penyelenggaraan Kota Layak Anak
  2. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera;
  3. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat;
  4. mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak;
  5. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan
  6. membangun prasarana dan sarana kota yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

 

  1. Sistem Perlindungan Anak Khusus dimaksudkan untuk:
  2. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupan diantaranya berupa kekerasan, kelemahan fisik, penelantaran, diskriminasi, perlakuan salah, berhadapan hukum, situasi darurat, dan situasi eksploitasi.
  3. mewujudkan mekanisme pengasuhan, perawatan dan rehabilitasi.
  4. membangun perangkat, prasarana dan sarana, serta infrastruktur.

 

 

 

 

 

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar

Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

  1. non diskriminasi;
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
  4. penghargaan terhadap pendapat anak.

 

Pasal 3

Cukup Jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Cukup Jelas

47

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup Jelas

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal 17

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Cukup Jelas

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Cukup Jelas

Pasal 26

Cukup Jelas

Pasal 27

Cukup Jelas

Pasal 28

Cukup Jelas

48

Pasal 29

Cukup Jelas

Pasal 30

Cukup Jelas

Pasal 31

Cukup Jelas

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup Jelas

Pasal 35

Cukup Jelas

Pasal 36

Cukup Jelas

Pasal 37

Cukup Jelas

Pasal 38

Cukup Jelas

Pasal 39

Cukup Jelas

Pasal 40

Cukup Jelas

Pasal 41

Cukup Jelas

Pasal 42

Cukup Jelas

Pasal 43

Cukup Jelas

Pasal 44

Cukup Jelas

49

Pasal 45

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 77