Walikota Sampaikan LPPAPBD Tahun Anggaran 2017, DPRD Beri Catatan

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD, selain sebagai satu bentuk akuntabilitas kinerja Pengelolaan Pemerintah Kota Bogor atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, sekaligus sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).

Demikian Pemandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor, menyusul Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2017 disampaiakn Walikota Bogor,  Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua DPRD,  Heri Cahyono, S.Hut. MM.  pada Senin 2 Juli 2018.

Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bogor Tahun Angaran 2017 yang disampaikan Walikota Bogor Bima Arya tersebut dalam bentuk laporan lengkap meliputi 7 dokumen, yakni Laporan Realisasi APBD Kota Bogor Tahun 2017, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca per 31 Desember 2017 dan 2016, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas Tahun2017, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan  Keuangan.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 tersebut, berisi laporan yenga merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ringkasan Laporan trersebut antara lain realisasi Pendapatan Daerah   sebesar Rp 2, 289 trilyun lebih  dari target sebesar Rp 2,311 trilyun lebih. Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 2,245 trilyun lebih dari target sebesar Rp 2,597 trilyun lebih.

Pada Pembiayaan Daerah terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 305,753 juta lebih. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar  Rp 19,234 juta lebih. Pada pengelolaan APBD tahun 2017 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 330,288 milyar lebih.

Pemandangan Umum Gabungan Fraksi setebal sepuluh halaman itu, dibacakan oleh Teguh Rihananto, S.AP. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), selanjutnya menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan penggunaan anggaran,  prinsip dasar yang harus dipegang adalah Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam mengelola keuangan Negara dan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD), sambung Teguh Rihananto, selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Walikota dan pemerintah Kota Bogor atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, sekaligus juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan Keuangan Daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas public dalam semua tahapan baik pada saat perencanaan,pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas masyarakat.

“Kita semua memahami, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang PPAPBD Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan Walikota Bogor kepada DPRD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan arus kas. Kita juga memahami bahwa konteks pembahasan Rancangan Perda PPAPBD Tahun Anggaran 2017 tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap muatan materinya, namun dalam rangka evaluasi antara rencana dan realisasi serta laporan dengan kenyataan sesuai norma yang ada,” kata Teguh Rihananto.

teguhAda beberapa catatan yang disampaikan pada pemandangan umum Gabungan Fraksi terkait Raperda PPAPBD Tahun 2017, antara lain masih adanya beberapa permasalahan Kota Bogor pada tahun 2017 yang harus dibenahi. Secara yuridis normative Raperda tentang PPAPBD Tahun Anggaran 2017 ini, sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan. Apabila melihat laporan realisasi anggaran dalam Raperda PPAPBD tahun 2017, secara umum semua fraksi memberikan apresiasi terhadap pencapaian penerimaan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 99,02 persen.

Terkait besarnya SILPA dalam laporan realisasi anggaran dalam Raperda PPAPBD Tahun Anggaran 2017 ini seluruh Frakasi menganggap terserap dengan cukup baik. Namujn tingginya realisasai pendapatan belum diimbangi dengan realisdasi belanja yang optimal. Realisasi belanja Kota Bogor pada tahun 2017 baru mencapai angka 86,45 % yang berimplikasi pada munculnya SILPA yang sangat besar yaitu Rp 330,29 milyar. SILPA setinggi itu sudah terjadi berulang kali dengan kecenderungan yang semakin meningkat. Dibandingkan dengan SILPA tahun sebelumnya, SILPA APBD Tahun 2017 meningkat sebesar 8,5 persen.

Pada kesempatan itu, pemandangan umum Gabungan Fraksi juga memberikan catatan penilaian antara lain ada tiga hal pokok yang paling mendesak untuk diselesaikan kedepan, yakni Penataan Ruang Kota, Pengembangan dan perbaikan jaringan infrastruktur dan transportasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ada beberapa program prioritas yang dilakukan Pemerintah Kota belum sepenuhnya terealisasi. Belum optimalnya penataan transportasi di pusat kota, khususnya terkait penambahan trayek  perresmian program  baru pasca rerouting yang perlui untuk disikapi serius. Masih adanya aktifitas membangunan yang dilakukan di Kota Bogor dampak negative pada lingkungan. Maraknya tempat usaha baru seperti Mall, Apartemen dan hotel beresiko memperparah kerusakan lingkungan. Belum optimalnya kinerja Dinas PUPR Kota Bogor terkait dengan amndeknya pendistribusian ratusan proyek APBD yangb berkorelasi dengan masih minimnya serapan anggaran belanja langsung.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya, pada kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi yang menyeluruh dan mendorong Dinas PUPR untuk terus mengoptimalkan kinerja dan menyelesaikan pelaksanaan program dan kegiatan PUPR.

Terkait SILPA yang dinilai masih cukup besar, Walikota Bima Arya menjelaskan bahwa, SILPA tahun ini terjadi karena beberapa hal antara lain adanya beberapa kegiatan yang gagal lelang seperti revitalisasi SDN Cibeureum 2, pemasangan pagar seputar Kebun Raya dan kajian investasi daerah. Selain itu adanya efesiensi kegiatan seperti kegiatan alat peraga pendidikan SD/MI, pengadaan alat pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi penderita asap rokok serta pemasangan PJU di wilayah Kota Bogor. ***

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *