Proyek Masjid Hambal Mangkrak, Bangunan Lain Terancam Ambruk

Proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di wilayah Kecamatan Bogor Utara belum bisa dilanjutkan,karena masih dalam proses hukum. Namun dengan kondisi tersebut pihak masjid khawatir akan menimbulkan bencana baru.

Kekhawatiran itu muncul bukan tanpa alasan, tetapi karena dilokasi proyek sudah dilakukan penggalian tanah sedalam tiga meter dan belum dipasang tembok sebagai penahan dua bangunan yang berada di samping proyek masjid, terlebih saat ini mulai memasuki musim hujan.

Kekhawatiran diungkapkan Fajri, salah satu karyawan 21 expres yang tempat kerjanya persis di samping proyek masjid. Menurutnya galian didalam proyek cukup dalam dan secara perlahan akan mempengaruhi beban bangunan di sampingnya.

“Kalau masuk ke dalam proyek sih belum, tapi permah dua kali nengok dari pagar, dengan kondisi seperti itu saya khawatir juga, lama kelamaan bisa menggusur bangunan tempat saya kerja, apalagi sekarang sudah banyak turun hujan,” katanya.

Namun ia mengaku tidak tahu, persoalan kenapa bangunan tempat ibadah itu dihentikan. Tetapi terlepas dari semua persoalan tersebut ia berharap agar dilakukan pengecoran di sekeliling lahan yang sudah digali, supaya tidak mengancam bangunan lainnya.

“Wah masalahnya saya tidak paham, tapi beberapa waktu lalu terjadi beberapa kali didemo. Tapi seharusnya penembokan sekeliling lahan yang sudah digali tetap dilakukan, supaya tidak menimbulkan bencana lain, kalau dibiarkan seperti itu nanti kalau bangunan disebelahnya ambruk bagaimana, siapa yang akan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Akhmad salah satu karyawan toko baju muslim yang terletak tepat di sebelah kiri proyek masjid. Menurut dia bangunan tempat dia bekerja menggantung dan itu rawan ambruk.

“Kami khawatir juga, kalau terjadi hujan deras terjadi kubangan air, itu bisa menggusur bangunan tempat kami bekerja,” ujarnya.

Ia berpendapat, terlepas itu masih dalam proses hukum, tetapi harus diantisipasi juga supaya tidak terjadi bencana lainnya.

Sementara penjaga proyek masjid yang enggan menyebutkan namanya, juga menyayangkan kondisi tersebut. “Iya khawatir juga, lihat saja dua bangunan itu kondisinya sudah megantung, saya selalu was-was kalau pas turun hujan air tergenanang dan bisa menggusur bangunan itu,” katanya.

Seperti diketahui, bangunan tempat ibadah itu dihentikan Pemkot Bogor karena ada penolakan dari pihak lain yang berbeda pemahaman.

Perkaranya ditangani pegadilan, terakhir Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan ‎Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal yang menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya.

Itu disampaikan dalam sidang di Ruangan Kartika PTUN Bandung, Kamis (22/3/2018), terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor.

“Mengabulkan gugatan penggugat pada tergugat (Wali Kota Bogor),” ujar Ketua Majelis Hakim, Hari Sugiharto.

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa berupa surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017.

SK itu tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016.

“(Menunda pelaksanaan objek sengketa itu) Sampai ada‎ keputusan pengadilan yang tetap,” kata Hari.

Manajelis Hakim juga mengabulkan seluruh gugatan ‎Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal dan memerintahkan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencabut kebijakan pencabutan IMB masjid itu.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal,” tambahnya.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 Tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal.

“Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp 5.709.000,” ujar Hari Sugiharto.

Reporterpratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *