Perda RTRW Kota Bogor Sudah Tidak Relevan

DPRD “GODOG” RAPERDA PERUBAHAN

Kota Bogor telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan. Seiring dengan itu, ada sejumlah tantangan dan persoalan serius yang juga muncul. Persoalan-persoalan tersebut  membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kota Bogor yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi

Oleh Karena itu, DPRD Kota Bogor akan  menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor  Tahun 2011 – 2031, menyusul disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut oleh pihak Pemerintah Kota Bogor  dan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2031 tersebut, kini tengah “digodog” di DPRD Kota Bogor.

“Pembahasan Raperda tersebut harus  hati-hati,  karena menyangkut wujud Kota Bogor kedepan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor,  HR. Oyok Sukardi, SE.MM.

Pansus Raperda Perubahan tentang  RTRW Kota Bogor, sambung Oyok Sukardi,  saat ini sedang  melakukan pembahasan  Raperda tersebut sesuai tahapan-tahapan yang telah disusun.  Pembahasan Raperda ini sangat istimewa, karena disamping membahas secara aspek hukum juga membicarakan secara teknis tata ruang dan aspek filosofis mempertimbangkan masukan masyarakat.

oyokIa juga menyebutkan bahwa, pembahasan Raperda tersebut juga disesuaikan dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Namun yang terpenting, menurut Oyok Sukardi, Raperda yang sekarang dibahas itu tidak berbenturan dengan Tata Ruang Provinsi   yang juga kini tengah dibahas di DPRD Provinsi Jawa Barat, selain itu, Perda RTRW Kota Bogor ini,  juga tidak berbenturan dengan Tata Ruang Nasional, ungkap Politisi Partai Golkar ini.

“Semua terintegrasi dengan baik, artinya jangan sampai RTRW Kota Bogor  berbenturan dengan RTRW Provinsi dan juga Nasional. Makanya harus hati-hati dalam  pembahasannya,” Kata Oyok Sukardi.

Salah seorang anggota Pansus lainnya, Teguh Rihananto, S.AP. menyebutkan tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam pembahasan Raperda tersebut  sejak  Raperda ini disampaikan  ke DPRD pada awal Mei lalu, antara lain ekspose pihak pemerintah Kota Bogor  di hadapan Anggota DPRD, pertemuan dengan stakeholder  dari berbagai lapisan yang berkepentingan antara lain Tokoh masyarakat, Para pelaku usaha, utusan dari sejumlah perguruan tinggi, para ahli, para ketua RT serta RW  dan yang berkepentingan lainnya. Selain itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat.

Teguh Rihananto, mengatakan, Raperda RTRW ini sifatnya lebih pembahasan umum dan regulasi saja. Sedangkan untk pembahasan kawasan atau zonasi nanti akan dibahas di Raperda  tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor.  “Kalau untuk pembahasan zonasi itu beda Perda, kalau zonasi secara detail itu nantinya kita bahas di RDTR setelah Raperda ini selesai dibahas  dan secara resmi diterbitkan,  baru kita bahas Raperda  RDTR,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengingat penting dan strategisnya Peraturan Daerah tentang RTRW ini diharapkan kita dapat bekerjasama untuk mendorong agar Raperda ini bisa segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang secara sah dapat menjadi dasar hukum atas setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kota Bogor sekarang serta di masa depan, oleh karena itu sangat diharapkan adanya masukan positif dari masyarakat  demi untuk kemajuan pembangunan Kota Bogor, pinta Teguh Rihananto.

Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan ini, antara lain akibat tingginya mutasi terhadap penggunaan ruang (lahan) di wilayah Kota Bogor yang sangat berdampak serius pada perubahan kondisi, menyusul rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat-pusat wilayah pelayanan. Adanya kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang berlangsung di Kota Bogor yang perlu diakomodir. Kebijakan dan program tersebut antara lain pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Orientid Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Selain itu, adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah  Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dengan tetap mempertahankan luas wilayah Kota Bogor  11.850 hektar.

Selain faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi perubahan Perda RTRW tersebut, menurut ketentuan  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang  dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali.  Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlunya disusun dan diusulkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda  Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 sampai 2031.

Adapun tujuan dari  diusulkannya Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor ini,  yakni agar tersusunnya rencana penataan ruang dan wilayah Kota Bogor yang lebih spesifik sebagai Kota Jasa dan Pemukiman. Kendati begitu tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai Kota Pusaka Berwawasan Lingkungan. Selain itu, perubahan RTRW mengarah juga pada upaya memperkuat Pusat Kota sebagai wilayah pusaka sehingga perlu adanya aksi untuk pengendalian dan pengembangan kegiatan pariwisata di wilayah tersebut dan pendayagunaannya sebagai potensi ekonomi daerah. ***

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *