Pemkot Bogor Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

percepatan1Dalam rangka mewujudkan percepatan berusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk satgas percepatan berusaha sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan perintah Kemenko Perekonomian.  baca selanjutnya

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *