Maling Motor Dibekuk, 11 Motor Diamankan

Tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan sebelas kendaraan diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Bogor, Selasa (7/8/2018).

Menurut Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky, tujuh pelaku masing-masing berinisial AW (41), M (23), MF (19), MK (14), JR (24), I (18), RS (24).

“Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara,”  kata Dicky.

Operasi ini lanjutnya, modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan dan dilakukan di malam hari.

 

“Mereka merusak rumah kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain sepeda motor jelasnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, STNK, BPKB, serta obeng dan letter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Ada 22 TKP yang sudah jadi targetnya, antara lain di daerah Caringin dan Cijeruk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat,” jelasnya.

reportersae

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *