Jika Terbukti, Botani Bisa Dikenai Sanksi

image

Pembuangan limbah yang ditemukan Komisi C saat sidak proyek Kota Pusaka di Jalan Pajajaran terus mendapat sorotan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan ini adalah soal dugaan pembuangan limbah ilegal oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan Botani Square.

“Soal bau yang selama ini tercium di drainase Jalan Pajajaran ini diduga dibuang oleh Botani Square,” terang Ketua Komisi C Yus Ruswandi.

Temuan tersebut,  sama seperti yang pernah disampaikan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor.

“Kami akan sidak. Kalau sampai diketahui tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tentunya kami akan ambil tindakan tegas,” kata Yus.

Apalagi, menurut politisi Partai Golkar ini, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
(D. Raditya)

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *