Hayoo, Walikota dan Bupati Dipelototi UPG KPK

Penindakan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menerima laporan terus digenjot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  juga terus memperkuat pengendalian prilaku korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam UU tindak perdana korupsi kontek gratifikasi ada kewajiban melaporkan dalam waktu 30 hari kerja, kalau tidak lapor di pasal 12 B besar itu ancaman pidananya 4-20 tahun. Tetapi jika melaporkan dalam waktu 30 hari kerja, maka bebas dari ancaman pidana itu. Untuk memperkuat pencegahan itu, KPK melebarkan sayap untuk kepanjangan tangan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang diadakan disetiap Daerah, BUMN maupun BUMD.

“UPG-UPG itu dibentuk untuk menjadi tim kerjasama KPK di seluruh daerah di Indonesia dan kementerian, sekaligus UPG ini yang mengingatkan ke pejabat di daerah. Supaya kalau terima hadiah disimpan atau digunakan maka langsung di laporakan ke KPK melalui UPG dalam 30 hari kerja,” kata Febri.

Masih kata dia, regulasi itu disusun bersama pimpinan KPK setelah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan instansi yang terkait untuk revitalisasi pengawasan internal.

“Jadi mereka di Inspektorat nanti tidak segan lagi atau tidak terhambat untuk mengawasi Walikotanya atau Bupatinya, kerena secara UU atau aturan lebih independen dan pertanggungjawaban mereka bukan pada Bupati maupun Walikotanya,” jelasnya.

Menurut Febri, dari hasil indentifikasi sebagi salah satu faktor yang membuat kepala daerah diproses secara hukum karena tersangkut kasus suap atau gratifikasi.

“Sejauh ini sudah memproses sekitar 102 kepala daerah dan  salah satu faktor penyebabnya karena pengawasan  di sana tidak efektif, karena diawasi atasannya sendiri,” paparnya. reporterfauzi

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *