DPRD Terbitkan 10 Keputusan & 4 Kali Rapat Paripurna

Selama Masa Sidang Kesatu

Selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang  2018,  DPRD Kota Bogor  telah menerbitkan sebanyak 10 Keputusan DPRD dan 7 Keputusan Pimpinan DPRD.  Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, telah memimpin rapat-rapat, antara lain memimpin Rapat Paripurna DPRD sebanyak 4 kali , Rapat Badan Musyawarah sebanyak 18 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 18 kali, Rapat pembentukan Panitia Khusus sebanyak 4 kali serta mewakili lembaga dalam memenuhi undangan kepemerintahan dan kemasyarakatan sebanyak 162 kali.

Hal itu terungkap dalam resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua DPRD Sopian SE,  Rapat Paripurna ini mengagendakan penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018. Hadir pada kesempatan itu Plt Walikota Bogor Usmar hariman, anggota Musipda Kota Bogor serta para undangan, pada    Senin 30 April 2018.

Laporan Kinerja Pimpinan DPRD yang dibacakan  oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat  itu juga menyebutkan bahwa, pelaksanaan fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.342-32 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018, terdapat 12 Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang Pertama. Adapun yang telah dilaksanakan masing-masing tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif yang telah selesai dibahas yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Kepemudaan. Sedangkan Naskah yang sudah disusun masing-masing Raperda tentang Bogor Kota Halal dan Raperda Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Sedangkan Raperda yang sedang dalam tahap pembahasan Panitia Khusus sebanyak 3 Raperda.

Sedangkan Raperda limpahan Tahun 2017  terdapat 2 Raperda yang masih dalam tahapan Evaluasi Gubernur Jawa Barat dan satu Raperda  sedang difasilitasi Gubernur Jawa Barat. Raperda yang masih dievaluasi masing-masing Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda  tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sementara Raperda yang sedang difasilitasi adalah Raperda tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. Khusus untuk kinerja Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018 secara kuantitatif Badan ini telah melaksanakan kegiatan sebanyak 25 kegiatan.

Terkait pelaksanaan Fungsi Anggaran,  pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018,  Badan Anggaran DPRD telah melaksanakan sebanyak 18 kegiatan. Adapun hal-hal yang menjadi focus bahasan antara lain penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD tahun Anggaran 2019 dan Pembahasan Laporan Keterangan PertanggungJawaban Walikota Bogor Tahun Anggaran 2017.

Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai bidang tugas masing-masing. Sedangkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Komisi – Komisi DPRD Kota Bogor  selama  Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018 seluruhnya sebanyak 114 kegiatan.

Secara kuantitatif Komisi I DPRD telah melaksanakan kegiatan sebanyak 49 kegiatan dengan focus bahasan antara lain Bidang Aset, Bidang Kerjasama, Bidang Kepegawaian, Bidang Hukum, Bidang Kependudukan, Bidang Perijinan dan Bidang Pertanahan.  Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan kegiatan sebanyak 41 kegiatan dengan fokus bahasan, antara lain menerima Aspirasi masyarakat terkait Revitalisasi Pasar Kebon Kembang. Melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor terkait Revitalisasi Pasar Kebon Kembang, Rapat kerja bersama emkot Bogor terkait permaslahan Pasar teknik Umum, membahas eksekusi PKL Jalan Dewi Sartika guna mendkung pelaksnaan Revitalissi Pasar kebon Kembang.

Komisi III, secara kuantitatif pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2018, telah melaksanakan kegiatan sebanyak 24 kegiatan dengan fokus bahasan antara lain bidang Pembangunan fisik dan lingkungan. Sedangkan Komisi IV telah melaksanakan kegiatan sebanyak 44 kali dengan fokus bahasan Bidang pendidikan, Bidang Kesehatan serta  Bidang Pemuda dan Olah Raga.

Badan Kehormatan DPRD, merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPRD. Badan ini selama Masa Sidang Kesatu secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 17 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan  menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan internal terhadap kinerja DPRD serta mengevaluasi tingkat kehadiran Anggota DPRD terutama pada kehadiran Rapat Paripurna dan Rapat-Rapat lainnya di DPRD Kota Bogor.

Dalam bidang peningkatan Sumber Daya Manusia dan Profesionalisme, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor pada Masa Sidang Kesatu telah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik berupa workshop, seminar dan bimbingan teknis sebanyak 3 kegiatan. Disamping itu, Alat-Alat Kelengkapan DPRD telah melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi sebanyak 88 kali. Hal ini dilakukan untuk menggali berbagai informasi dan referensi terkait penyelenggaraan pemerintahan. ***

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *