DPRD Kota Bogor Segera Terbikan Perda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Kelurahan sebagai pelaku utama pembangunan daerah dan garda terdepan dalam pelayanan publik, perlu didukung oleh kelompok-kelompok masyarakat yang ada disekitarnya agar terjalin sinergitas dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. Kelompok-kelompok masyarakat ini dihimpun antara lain dalam lembaga pemberdayaan masyarakat  yang teratur dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di wilayah kelurahan.

Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah mitra pemerintah daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan.  Guna memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra pemerintah  kelurahan yang transparan, partisipasif dan akuntabel, maka LPM perlu diberdayakan.

Inilah yang melatar belakangi inisiatif DPRD Kota Bogor membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  LPM. Adapun dasar hukum pengaturan tentang LPM tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Dasar Hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Demikian antara lain laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Raperda Prakarsa DPRD tentang LPM ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. Adapun maksud dibentuknya LPM seperti tertuang dalam Bab II Pasal 2 adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan disegala bidang. Selain itu, maksud dari dibentuknya LPM sebagai upaya mendorong, memotivasi dan menciptakan akses masyarakat agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan, pelayanan publik, pelaksanaan demokratisasi dan mewujudkan efektivitas, efesiensi dan transparansi pembangunan di wilayah Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

Selain itu, tentang Pemberdayaan tertuang dalam Bab III pasal 5 , Pemberdayaan terhadap LPM dilakukan melalui ; Penguatan kelembagaan, Peningkatan sumber daya manusia dan kepemimpinan, peningkatan kapasitan manajemen, Peningkatan sarana dan prasarana serta pendampingan.

Sementara itu, Organisasi LPM sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 11, 12 dan 13 terdiri dari Dewan Pengurus Daerah (DPRD) LPM yang berkedudukan di wilayah Kota Bogor, berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Provinsi. Dewan Pengurus Cabang LPM berkedudukan di wilayah Kecamatan Kota Bogor berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kota. Dan LPM Kelurahan berkedudukan di wilayah kelurahan Kota Bogor berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC LPM dan kepada Musyawarah Kelurahan (Muslur). Selain itu, Organisasi LPM, Raperda ini juga memuat Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar LPM.

Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar ( Bab VI Pasal 17), Dewan Fasilitator merupakan badan  yang memberikan fasilitas kepada LPM diminta atau tidak diminta. Sedangkan Dewan Pakar merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan/atau saran kepada LPM diminta atau tidak diminta. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar dipilih pada tingkat DPD LPM Kota.

Sedangkan persyaratan menjadi pengurus LPM  tertuang dalam Bab VII Pasal 9 , antara lain ; Warga negara Indonesia, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, Mempunyai integritas, Berkepribadian yang kuat, jujur mampu bekerja secara tim, memiliki pengetahuan dan kompetensi keahlian yang memadai. Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Berdomisili di Wilayah Kota yang bersangkutan bagi pengurus DPD LPM Kota, Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan bagi pengurus DPC LPM Kecamatan atau wilayah kelurahan yang bersangkutan bagi pengurus LPM Kelurahan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Masa bhakti pengurus  ditetapkan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

Pada kesempatan Rapat Paripurna itu pula, Bapemperda DPRD Kota Bogor selain menyampaikan Raperda tentang LPM, juga Raperda tentang Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia khusus pembahas  kedua Raperda tersebut. ***

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *