DPRD Kota Bogor Akan Bahas 26 Raperda

Program Bapemperda Tahun 2018

DPRD Kota Bogor, menurut rencana selama tahun 2018 akan membahas sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu terungkap pada laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE.AK, Rabu, 13 Desember 2017 lalu.

Seperti dilaporkan Bapemperda DPRD Kota Bogor menyebutkan bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Adapun hasil pembahasan Program Bapemperda Tahun Sidang 2018 terdiri dari ; 1. Raperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2017 yang sudah disampaikan Pemerintah Kota Bogor tetapi belum dibahas. 2. Raperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2017 yang belum disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor. 3. Raperda Usul Prakarsa di Tahun Sidang 2017 yang belum terbahas. 4. Raperda Usul Prakarsa di Tahun Sidang 2018 dan 5. Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor di Tahun Sidang 2018.

Menurut Laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor yang dibacakan oleh Drs.Mahpudi Ismail, menyebutkan bahwa hasil rapat finalisasi pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018 antara Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor pada hari senin 11 Desember 2017, menghasilkan kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018 yakni Program Pembahasan Raperda tersebut terbagi dalam tiga masa sidang. Masa Sidang Pertama, menurut rencana DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 12 Raperda, terdiri dari Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Kota Halal, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan beberapa ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain itu, DPRD Kota Bogor selama Masa Sidang Kesatu juga akan membahas Raperda tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Menara dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tetang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, I Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011 – 1031, Raperda tetang Perubahan Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Kepemudaan.

Sementara Masa Sidang Kedua, DPRD Kota Bogor menurut rencana akan membahas sebanyak 8 Raperda, yakni ; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor. Sedangkan Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 6 Raperda, terdiri dari ; Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar, Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga UMKM dan Koperasi Kota Bogor, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disbilitas.

***

 

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *