Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Diberhentikan

Akhirnya Walikota Bogor Bima Arya memberhentikan secara permanen Untung Kurniadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Jumat (26/02/16).

Pengumuman pemberhentian Untung Kurniadi ini disampaikan secara lisan Bima di hadapan kayawan PDAM di Mesjid PDAM, Jalan Siliwangi, Bogor Timur, usai  melaksanakan ibadah salat jumat bersama ratusan karyawan dan jamaah lainnya.wpid-wp-1456363942988

Dikatakan Bima, keputusan pemberhentian Untung ini sebenarnya telah diputuskan sejak Selasa (23/02/16) lalu. Tetapi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 10 tentang PDAM disebutkan bahwa walikota wajib meminta pertimbangan kepada DPRD dalam hal memberhentikan dan mengangkat direktur utama.

Pemberhentian Untung sendiri, katanya, atas dasar tidak dapat menjalankan tugas dan pembinaan.

“Artinya proses pembinaan tidak berjalan dengan baik, koordinasi tidak berjalan. Karena itu walikota memberhentikan Dirut PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi secara permanen,” tegasnya.

Sebelum diambilnya keputusan itu pun, kata Bima, dirinya sudah menerima masukan dari para karyawan PDAM. Sedangkan seluruh proses pun sudah dijalani dan berdasarkan aturan yang berlaku. “Terima kasih kepada karyawan yang telah menomor satukan pelayanan,” ujarnya.

Sementara itu surat permintaan pertimbangan ke DPRD Kota Bogor dari Walikota Bogor Bima Arya tinggal menunggu jawaban dari pimpinan DPRD yang saat ini tengah berada di Lombok.

#D. Raditya

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *