Denda Rp 50 Juta Jika Tidak Memiliki KTP

foto liputan6.com

DPRD Akan Terbitkan Perda Kependudukan

DPRD Kota Bogor dalam waktu dekan akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kedpendudukan (PAK), menysusl laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 8 Januari  lalu.

Laporan akhir Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan Ke dua atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang   PAK yang disampaikan Ketuanya HR. Oyok Sukardi, SE. MM itu, menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 76 dan  77 Perda Nomor 16 Tahun 2008 agar diformulasikan kembali. Ketentuan Pasal 76 Perda tersebut ayat 1 menyebutkan bahwa;  Setiap orang yang tidak dapat  menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat bepergian diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah. Sedangkan  ketentuan ayat 2  menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki KTP diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Sementara itu, ketentuan pasal 77 menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan pencatatan pendaftaran penduduk atau pada waktu pelaporan peristiwa kependudukan, diancan dengan pidana kurungan paling rendah 10 hari dan paling tinggi 20 hari atau pidana denda paling sedikit Rp 1,5 juta dan paling banyak Rp 2 juta rupiah.

Lebih jauh Ketua Pansus, Oyok Sukardi, menyebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Perda No. 16 tahun 2008 tentang PAK  sebagai mana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan No. 16 tahun 2008 tentang PAK. Berkenan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta penduduk yang bebepergian  tidak membawa KTP dan orang asing  yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), maka perlu untuk menghapus denda administrasi yang diatur dalam Perda sebagai mana dimaksud huruf a sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional, ungkap Oyok Sukardi.

Pembahasan terhadap Raperda tersebut, sambung Oyok Sukardi, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bogor dengan uraian sebagai berikut ; pada pembicaraan tingkat pertama DPRD Kota Bogor dalam rapat Paripurna, Selasa 16 Mei 2017 lalu Walikota Bogor menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 16 Tahun2008 tentang PAK yang dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Menyususl pembentukan Pansus melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 7 September 2017 lalu, maka Pansus melaksanakan kegiatan antara lain Rapat Inernal Pansus pada 17 Mei 2017, Ekspose oleh Pemkot Bogor pada kamis 18 Mei 2017, Rapat dengar pendapat dengan stakeholder pada Kamis 18 Mei 2017. Selain itu, untuk menggali masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda, Pansus juga melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kabupaten Bantul guna melakukan koordinasi serta menggali masukan positif terkait Reperda ini, papar Ketua Pansus Oyok Sukardi.

Pada rabu 22 Nopember 2017 lalu, lanjut Oyok, pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor dalam rangka finalisasi Perda dan pada 29 Nopember 2017 Pansus Pembahas Raperda ini telah melaporkan hasil pembahasan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor, tutur Oyok Sukardi. Sementara itu, pembahasan tingkat kedua, ujar Oyok Sukardi, Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor untuk mendapatkan persetujuan, ungkapnya.

Menurut Oyok Sukardi, hasil pembahasan Pansus  antara lain Pasal 1 angka 1 dan 2 disemprnakan kembali Daerah Kota adalah daerah Kota Bogor. Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Ketentuan Nomor urut 1 sampai dengan 6 diubah sehingga berbunyi  Ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72,  Pasal 72 A, Pasal 72 B dan ketentuan Pasal 74 dihapus. Hal tersebut, kata Oyok Sukardi, sesuai dengan lampiran II angka 236 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Papar Ketua Pansus Oyok Sukardi. ***

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *