Belajar 2 Raperda, Kabupaten Rejang Lebong Kunjungi Kota Bogor

Berhasil mengimplementasikan dan telah memiliki payung hukum yang tetap, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rejang Lebong tertarik untuk mempelajari Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor. Demikian maksud lawatan Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/08/16).

Disampaikan pimpinan rombongan yang juga Ketua Pansus DPRD Rejang Lebong Mahdi Husein, selain ingin mempelajari lebih jauh tentang kedua Raperda tersebut, mereka pun sudah sejak beberapa waktu telah menerima bahan Raperda untuk dibahas sesegera mungkin.

“Kenapa kami berkunjung dan belajar ke Kota Bogor, karena salah satunya kami telah mendapatkan input dari sekretariat dewan dan sudah melihat serta mendengar bahwa Kota Bogor sudah membentuk Perdanya,” ungkap Mahdi.

Oleh sebab itu, masih kata Mahdi, mereka meminta referensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas kedua Raperda tersebut. “Semoga saja kami bisa mendapatkan pencerahan dan bisa ikut menerapkannya di daerah kami,” pungkasnya.

Pada kegiatan itu, rombongan DPRD dan Pemkab Rejang Lebong diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Arif Mustofa Budiyanto yang mewakili Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

#sumber humas

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *