Bayar Pajak Tak Sesuai Pendapatan, THM Bisa Diancam Bui

image

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011, jika wajib pajak tidak melaporkan pendapatannya dengan benar maka terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Penegasan itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi kepada kabaronline.

Hal itu dikatakan Lia terkait dengan adanya temuan dugaan enam pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang tidak menyetorkan pajaknya sesuai dengan pendapatan mereka dan aturan yang berlaku.

“Tetapi, kalau dari sisi pajaknya nanti akan dilakukan audit secara menyeluruh selama lima tahun ke belakang,” tegas Lia.

Jika memang nantinya para wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran, maka katanya, izin usahanya bisa dibekukan dan bahkan lokasi usahanya dapat ditutup paksa. (D. Raditya)

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *