Aturan Bagi PNS, Dilarang Mudik dan Wajib Share Location

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 sesuai dengan SE Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

Wajib Share Location
Untuk memastikan tak ada PNS atau ASN yang nakal, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus memantau terus pergerakan bawahannya. Bahkan harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi (share location).

pns“Semua bisa dijadikan sumber data dan masing-masing pengelola kepegawaian ini wajib melakukan pendapatan keberadaan ASN bahkan setiap hari melaporkan pagi, siang, sore di mana. Bisa share location yang punya internet, yang enggak punya bisa SMS atau manual. Saya kira banyak ya cara untuk mendata,” kata dia dalam konferensi pers BKN secara daring, Senin (27/4).

Pengumpulan data ini diperlukan untuk menjadi dasar PPK memberikan sanksi jika ketahuan melanggar. Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS.Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.

Mereka yang Boleh Cuti dan Bebas dari Sanksi
Meski begitu, ada pengecualian bagi PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini. Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting. Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit. Jika pengajuan cuti disetujui oleh atasannya, maka PNS tersebut boleh keluar daerah untuk berobat dan terbebas dari sanksi.

“Jadi bagi ASN yang terpaksa pergi karena sakit, tentu ini ada mekanismenya yaitu harus ajukan cuti karena alasan penting, termasuk keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan. Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin,” kata dia.

Atasan PNS harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan izin bagi anak buahnya yang harus keluar daerah karena pengecualian tersebut. Tak hanya bagi PNS dan keluarganya yang sakit, PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti. Dia boleh pergi menemui dan menemani istrinya melahirkan karena ada aturan cuti melahirkan bagi suami.

“Saya kira, cuti itu pada dasarnya atasan ASN dilarang berikan cuti, tapi ada pengecualiannya misalnya ada kepentingan mendesak seperti melahirkan, sakit, dan meninggal, boleh-boleh saja,” terang dia.

ASN yang Terlanjur Mudik Sebelum 30 Maret 2020 Tak Akan Kena Sanksi
Sedangkan PNS yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret 2020 yang merupakan tanggal penetapan larangan bepergian bagi PNS dalam Surat Edaran MenPANRB yang pertama, maka si PNS tak akan dikenakan sanksi pelanggaran.

Akan tetapi, PNS tersebut wajib berdiam diri di rumah tersebut. Jika ketahuan dia bepergian di kampung halamannya, bisa dikenakan sanksi disiplin.

“Sebelum 30 maret itu bukan pelanggaran karena sebelum SE MenPANRB, tapi saya imbau ASN tidak boleh melakukan pergerakan selain di rumah. Tapi kalau dia diketahui ke mana-mana yang bisa jadi carier, itu kena pelanggaran disiplin. Jadi kata kuncinya, dia harus stay at home,” kata Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto.
***

sumber kumparan.com

foto kabaronline.co.id

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *