Angkot Bodong Diburu
OPERASI gabungan yang dilakukan Sat Lantas Polres Bogor Kota bersama Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jumat Pagi (14/15) di Jalan Pajajaran (Depan Balai Binarum) kecamatan Bogor timur kota Bogor, berhasil menjaring sejumlah pengendara yang tak memiliki kelengkapan izin berkendara.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban (DaltiB-) pada DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta mengatakan, pelanggar sopir angkot didominasi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya alias bodong.
“Kami tindak angkutan umum (angkot), yang surat izin trayek dan buku KIR-nya sudah habis masa berlakunya, dan banyak yang tidak menyadari atau sengaja berkelid tidak mau perpanjang surat izin kendaraanya,” tutur Empar, kepada Kabaronline.co.id.
Bagi yang melanggar, lanjutEmpar, langsung ditindak.
“Surat-suratnya kami sita dulu, nanti para pelanggarnya silahkan untuk mengikuti sidang di pengadilan,” kata Empar seraya mengatakan dalam operasi gabungan ini, DLLAJ menurunkan sebanyak sepuluh anggotanya.
Operasi gabungan ini akan terus dilakukan di titik-titik tertentu, agar tertib berlalu lintas di kota Bogor makin tinggi. [yudha]