DPRD Segera Terbitkan Perda PUPD

Untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum bagi pemerintah Kota Bogor dalam menyelenggarakan pemerintahan, DPRD Kota Bogor akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PUPD). Rancangan Perda tersebut telah selesai dibahas Panitia khusus (Pansus) Pembahas Raperda Urusan Pemerintah Daerah. Hal itu terungkap, ketika  Pansus memaparkan laporan pada Rapat Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE. AK, Kamis 16 Nopember 2017 lalu.

paripurnaNomenklatur Raperda ini semula diusulkan Walikota Bogor Bima Arya dengan nama Raperda Urusan Pemerintah Kota Bogor, setelah Pansus melakukan sejumlah langkah pembahasan termasuk berkoordinasi dan konsultasi dengan  Pemda Provinsi Jawa Barat dan beberapa daerah serta pembahasan finalisasi,  Perda ini disebut Perda Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PUPD).

Memang ketidak jelasan pelaksanaan urusan, sering memicu miskomunikasi, juga tumpang tindih dan duplikasi urusan pemerintahan, sehingga menimbulkan masalah efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum atas urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor, sesuai potensi dan kondisi daerah  dan merupakan dasar dalam pembentukan serta susunan  organisasi kelembagaan perangkat daerah, penyususnan rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Pernah ditegaskan oleh Fraksi-fraksi ketika memberikan pemandangan umum terkait Raperda ini yang disampaikan juru bicaranya Adityawarman (Fraksi Keadilan Sejahtera) bahwa, pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk melakukan optimalisasi Reinventing Goverment, bukan sebatas kosmetik politik, tapi lebih pada reformasi birokrasi yang nyata, sehingga tata kelola pemerintahan memiliki target dan pencapaian sesuai harapan.

Selain itu, pembahasan raperda ini juga perlu didasari semangat membudayakan kembali sikap toleransi yang mampu menempatkan diri sebagai pelayan dan abdi masyarakat, terutama dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Ada beberapa masalah yang menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor yakni masalah penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperhatikan. Belum diterapkannya standar pelayanan minimal untuk pelayanan dasar, belum adanya indeks kepuasan masyarakat dan indeks harapan masyarakat.

Menurut Kajian Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam menjalankan urusan Pemerintahan di Kota Bogor selama ini masih menggunakan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor. Perda tersebut masih mengacu kepada Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dimana UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga secara otomatis Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor harus segera diganti dengan Perda yang baru yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Masih menurut Kajian Pansus, perlunya komunikasi lebih efektif dan bersinergi antara lembaga Eksekutif dan legislative dalam perencanaan pembentukan Perda, sehingga dalam menetapkan Perda memperhatikan tingkat prioritas seperti halnya Perda tentang PUPD  yang sejatinya ditetapkan sebelum Perda Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan.

Selain itu, perlunya pemahaman bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tentang perbedaan antara tugas pokok dan fungsi suatu SKPD dengan klasifikasi urusan, pembagian urusan dan penyelenggaraan urusan, sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman antar organisasi perangkat daerah. Perda tentang PUPD ini merupakan peraturan yang bersifat Mutatis Mutandis dari UU Nomor 23 Tahun 2014 dan hasil akhir pembahasan terhadap Raperda tentang PUPD dengan struktur dan sitematika terdiri dari 6 Bab dan 9 pasal dengan rincian sebagai berikut ;  Bab I : Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab II : Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, terdiri dari 4 Pasal, Bab III : Kewenangan Daerah, terdiri dari 2 Pasal dan Bab IV : Ketentuan Penutup, terdiri dari 2 Pasal.

***

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *