Adem: KPU Mengecewakan

ademKekecewaan tak bisa terbendung dari raut wajah Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bogor dari jalur Independen Ade Mashudi (Adem). Hal tersebut lantaran komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hadir dalam sidang ketiga gugatan Ade Mashudi kepada KPU, di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (11/12/17).

Menurut Ade Mashudi, agenda sidang ketiga itu seharusnya memiliki agenda mencocokan alat bukti dan keterangan saksi pihak pelapor dan terlapor saat proses penyerahan bukti persyaratan Paslon Wali Kota Bogor perseorangan Ade Mashudi-Linda Dahlina.

“Sidang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan sebelumnya telah terkonfirmasi perlapor akan menghadirkan dua saksi, dan terlapor (KPU-red) akan menghadirkan empat saksi. Tapi KPU tak ada yang hadir, meski jadwal diundur satu jam,” kata Ade kesal.

Ade menambahkan, proses sidang musyawarah merupakan langkah yang paling tepat dalam proses penyelesaian sengketa dan itu sangat penting.

“Ini dijadwalkan oleh lembaga negara yaitu Panwaslu Kota Bogor. Saya berharap KPU Kota Bogor lebih menghargai waktu, kami dan Panwaslu yang mempunyai kesibukan lain,” kata Ade di Kantor Panwaslu.

KPU lanjutnya, memang terlambat hadir dan oleh Panwaslu dinyatakan tidak hadir karena sudah melewati jam yang dijadwalkan, sehingga sidang ditunda sampai besok. “Dalam tata tertib disampaikan bahwa dari pihak termohon atau pemohon harus hadir tepat waktu. Oleh pimpinan musyawarah selalu disampaikan agar tepat waktu, saya mengapresiasi Panwaslu sudah bersikap tegas. Tetapi ini pelecehan, karena KPU tidak menghargai undangan,” tambah Ade.

Masih kata Ade, pihaknya ingin proses sidang tetap berjalan sehingga harus cepat ke tahap kesimpulan, tetapi pihak Panwaslu memohon untuk menunda sidang. “Kami hargai hal itu, saya menghargai proses musyawarah. Karena berseteru proses yang terbaik adalah musyawarah,” jelasnya.

Hal senada dituturkan Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau, menurutnya sidang ketiga gugatan terhadap KPU Kota Bogor ditunda hingga Selasa (12/12/17) pukul 10.00 WIB. Alasan penundaan, karena pihak termohon tidak hadir.

“Pukul 11.00 tidak datang dan kami beri waktu lagi hingga 11.30 tapi tidak datang juga, akhirnya sidang kami buka dengan mengambil sikap sidang diundur. Seharusnya KPU datang tepat waktu karena majlis ini bukan main-main. Kalau pihak termohon tidak hadir kami diharuskan memanggil kembali, sesuai mekanisme peraturan Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu anggota KPU Kota Bogor yang hadir, Siti Natawaty, mengaku terlambat karena memang KPU sedang padat pekerjaan.

“Kami mohon maaf terlambat karena banyak pekerjaan KPU yang tidak bisa ditunda,” katanya.

reporterpratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *