Sidang Sengketa Pilwalkot Bogor Berlanjut

sengketapilkadaSidang sengketa Pilkada Kota Bogor dengan pemohon bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari jalur perseorangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah yang sempat ditunda lantaran ketidakhadiran KPU tidak sesuai jadwal, akhirnya digelar, Selasa (12/12/2017).

Sidang keempat dengan agenda pembuktian dokumen dan keterangan saksi dari kedua belah pihak tersebut berlangsung lancar, dengan penjagaan dari kepolisian. Pihak pemohon menghadirkan dua saksi. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menghadirkan empat orang saksi.

Menurut Divisi Hukum dari KPU Kota Bogor Siti Natawati, KPU telah menyampaikan bukti lengkap dan untuk saksi-saksi KPU merupakan saksi yang betul-betul melihat, mendengar dan melakukan sehingga pihaknya bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kami punya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dasar SOP itu adalah peraturan KPU, jadi kami tidak bisa belok kanan belok kiri, semua on the track. Namun demikian keterangan saksi pihak pemohon akan menjadi catatan KPU dan dituangkan dalam kesimpulan besok. Jadi hari ini kami menganalisa semua baik keterangan saksi kami sendiri maupun saksi pemohon. Besok kita akan sampaikan sidang musyawarah berikutnya,” jelas Siti.

Siti pun mengaku memiliki rekaman CCTV yang merekam selama proses perhitungan, bahkan waktu itu masyarakat umum pun bisa melihat melalui layar monitor besar. Sesuai SOP KPU, yang bertanggungjawab mengangkut, mendistribusikan, kemudian mengemas dalam konterner itu pihak Bapaslon.

“Sedangkan kami (KPU) memverifikasi hasil perhitungan yang dilakukan tim penghitungan Bapaslon. Yah, hasil perhitungan di bawah 51 ribu dan kami tuangkan dalam berita acara yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan ketua KPU bahwa syarat dukungan tidak terpenuhi oleh tim Bapaslon Ade Mashudi dan Linda Darlinah,” ujarnya.

Waktu disampaikan dalam formulir B2 KWK rekap dari B1 lanjut Siti, adalah 51.048 suara, sementara syarat minimal dukungan adalah 51.014 suara.

“Setelah dihitung ulang jelas-jelas berkurang sekitar 4.900 suara. Dan perlu ditegaskan juga kami hanya menghitung jumlah tidak menghitung kualitas dari berkas yang dikirim apakah KTP-nya ganda, nama-nama ganda atau tidak, kami baru tahap penghitungan jumlah,” kata Siti.

Sementara itu calon wali kota Bogor Ade Mashudi mengatakan, sidang pembuktian disampaikan KPU di luar subtansi gugatan. Pihaknya menggugat KPU bukan berarti kehilangan data lembar demi lembar.
“Jika lembar demi lembar, KPU punya data itu artinya bisa terhitung, dalam satu kelurahan satu bundel, satu lembar misalnya 20 orang bisa terhitung. Yang kami permasalahan adalah hilangnya berbundel-bundel. Contoh di kecamatan Bogor Barat enam bendel, enam kelurahan bukan enam lembar,” jelas Ade.

Ade menambahkan, dalam rekapan akhir hari ini yang dibacakan KPU masih ada beberapa kelurahan yang nol sama sekali. Ade juga menyayangkan sistem keamanan KPU.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi termohon, kami sangat menyayangkan keamanan yang dilakukan oleh KPU. Menurut keterangan para saksi, ruangan tidak steril. Ada orang yang tidak dikenal bukan anggota KPU atau Panwaslu bisa hilir mudik masuk. Padahal sudah disampaikan ruangan itu steril, semua yang masuk harus menggunakan ID card, dan posisi LO saya hanya satu orang sedangkan dari saksi menyampaikan ada pergantian tim verifikasi dimana mekanismenya harus seizin LO. Nah, saat LO saya tidak melakukan pengawasan terhadap berkas disitu kemungkinan indikasi kehilangannya,” ungkap Ade.

Sidang selanjutnya akan dilakukan Rabu (13/12/2017) dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak.

Reporterpratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *