Prolegda DPRD Kota Bogor Alami Perubahan

Program Legislasi Daerah (Prolega) DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2017 mengalami perubahan, sebagaimana dilaporkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor, Faisal Alatas, S.SI., Apt. menyusul Surat Walikota Bogor Nomor 188.342/2749- Kum.Ham dan Surat Walikota Bogor Nomor 188.342/3109-Huk. Ham perihal Permohonan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun Sidang 2017. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono. SE. AK. Rabu, 25 Oktober 2017.

dprd2

rapat paripurna DPRD Kota Bogor

Menurut Ketua Balegda DPRD Kota Bogor, Faisal Alatas. S.SI., Apt. Raperda yang disampaikan dalam perubahan program pembentukan Perda Tahun Sidang 2017 adalah ; Raperda tentang Perubahan atas Perda  Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor Tahun 2015 – 2019. Raperda Kota Bogor tentang Pemekaran Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten , Tbk. Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaaraan Kesehatan. Raperda Kota Bogor tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

Hal ini ditindak lanjuti, sambung Faisal, oleh Balegda dengan mengadakan rapat pembahasan Perubahan Program legislasi daerah (Prolegda) Tahun Sidang 2017 bersama dengan Pemerintah Kota Bogor serta didukung dengan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI serta koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok.

Pada kesempatan itu, Ketua Balegda Faisal Alatas, melaporkan hasil pembahasan perubahan Prolegda Tahun Sidang 2017 bersama Pemerintah Kota Bogor yakni Balegda hanya memasukan 2 Raperda dari 6 Raperda yang diusulkan, hal ini terkait dengan adanya ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian Raperda.

Kedua Raperda tersebut, sambung Faisal, adalah 1. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dikarenakan  Pembelian Saham BJB dilakukan dengan cara Right Issue atau Hak memesan efek terlebih dahulu merupakan hak bagi pemegang saham untuk membei saham baru pada harga tertentu dengan jangka waktu tertentu. Pemegang Saham (Pemerintah Kota Bogor) yang berhak membeli saham Right Issue adalah pemegang saham yang memiliki dan memegang saham perusahaan hingga batas akhir cum date (17 Maret 2018). 2. Reperda Kota Bogor tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, dikarenakan amanat pasal 402  ayat (2) Unsang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , maka BUMD yang telah ada, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, perubahan dimaksud adalah terkait dengan perubahan Badan Hukm pada BUMD

Secara rinci Ketua Balegda, Faisal Alatas, menyebutkan bahwa, hasil pembahasan Perubahan Prolegda Tahun Sidang 2017 adalah sebagai berikut : Masa Sidang Kesatu akan membahas sebanyak 8 Raperda masing-masing : 1. Raperda tentang Urusan Pemerintahan, 2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 3. Raperda tentang Perubahan ke dua atas Perda No. 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, 4. Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor No. 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  Pedesaan dan Perkotaan. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan informatika, 6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor. 7. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 8.  Raperda tentang Bangunan Gedung dan izin Mendirikan Bangunan

Sementara Masa Sidang Kedua, membahas sebanyak  5 Raperda masing-masing : 1. Raperda tentang Pertanggungajawaban APBD tahun 2016, 2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, 3 Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, 4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, 5.Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor. Sedangkan Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 9 Raperda, terdiri dari 1. Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2018, 2. Raperda tentang Cagar Budaya. 3.Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor No. 5 tahun2012 tentang retsibusi  Jasa Usaha, 4. Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan, 5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor No. 12 tentang Kawasan Tanpa Rokok, 6. Raperda tentang kepemudaan, 7. R Raperda tentang Ketahanan Keluarga, 8. Raperda tentang Pengelolaan Zakat, 9. Raperda tentang Bogor Kota Halal, 10. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, 11. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pembangunan Daerah Jawa baragt dan  banten Tbk. dan 12. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, ungkap Ketua Balegda DPRD Kota Bogor Faisal Alatas.****

sumberdprdkotabogor.go.id

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *