Kasus Gladiator: Empat Tersangka Ditangkap, Dua Diburu
Kepolisian Resor Kota Bogor Kota masih memburu dua tersangka perkelahian antarpelajar yang menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo, seorang siswa kelas X di salah satu sekolah pada Januari 2016 silam. Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota sudah menangkap empat dari enam tersangka di sejumlah tempat berbeda.
Kapolresta Bogor Kota Ulung Sampurna Jaya mengatakan para pelaku di antaranya BV yang berkelahi dengan korban ditangkap di Yogyakarta, sedangkan MS yang menjadi wasit ditangkap di Bandung. Dua tersangka lainnya, masing-masing HAK dan TB ditangkap di wilayah Kota Bogor. Keduanya berperan sebagai pengatur perkelahian para pelajar tersebut. Seluruh pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMA.
Ulung menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jika perkelahian yang disebut sebagai “bom-boman” ini sudah dilakukan oleh para pelajar lintas sekolah di Kota Bogor secara turun-temurun selama empat tahun terakhir.
“Kita masih kejar dua orang pelaku lainnya masing-masing berinisial PR dan T. Keduanya diduga termasuk orang yang mengatur perkelahian,” ucapnya. Selain itu penyidik juga masih mendalami siapa otak atau penggagas perkelahian tersebut.
Para pelaku, lanjut Ulung dikenakan Pasal 80 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban membeberkan kematian anaknya di media sosial pekan lalu. Sehari sebelum penangkapan keempat pelaku, petugas terlebih dulu melakukan autopsi jenazah korban.
Reporterpratama