Pemkot Bogor Buru Penebang Pohon Mahoni
Sedikitnya tiga pohon besar berjenis Mahoni dan tiga pohon palem putri, yang berada di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang secara ilegal. Akibatnya di lokasi tersebut menjadi panas.
Menurut Kabid pertamanan, PJU dan dekorasi Dinas Perumkim Kota Bogor, Yadi Cahyadi, pihaknya mendapat laporan adanya pohon yang ditebang, dan langsung ke lokasi. Di lokasi terlihat sisa bongkahan kayu dari tiga pohon raksasa jenis Mahoni berdiameter 70 centimeter dan diperkirakan berusia sekitar 40 tahun, sedangkan tiga pohon palem putri berdiameter 15 centimeter.
“Kami belum mengetahui siapa yang melakukan penebangan pohon ini. Kami akan telusuri siapa penebang pohon tanpa izin (ilegal) ini,” kata Yadi.
Menurut Yadi, setiap pohon yang dilindungi, apabila akan ditebang harus mengajukan permohonan ijin dulu. Penebangan pohon harus sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan setiap pohon yang ditebang harus meminta ijin langsung kepada Walikota sesuai dengan pasal 6 didalam Perda tersebut.
“Penebangan pohon ilegal ini bisa dipidana sesuai aturannya. Siapapun yang melakukan penebangan pohon bisa terkena sanksi pidana dan denda maksimal 50 juta untuk satu pohon yang ditebang. Ditambah lagi sanksi mengganti pohon sesuai aturan yang ada,” katanya.
Reporter Pratama