APBD Tahun 2017 Berbasis Kinerja

DPRD Dukung Penuh Pemkot Bogor

DPRD Kota Bogor mendukung penuh pemkot Bogor dalam melaksanakan otonomi di bidang keuangan dan mampu menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017 berbasis kinerja. Dimana setiap SKPD harus berperan aktif membantu pemerintah daerah dengan menyusun anggaran berbasis kinerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait, serta berpedoman pada Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2017.

Dukungan DPRD ini terungkap pada tanggapan Fraksi-fraksi DPRD, menyusul disampaikannya Raperda APBD Kota Bogor tahun anggaran 2017 pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, SE pada Selasa 22 Nopember lalu. Dalam Raperda APBD tahun 2017 tersebut tercatat Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,056 trilyun dan belanja daerah sebesar Rp 2,649 trilyun.

Pada kesempatan itu seluruh fraksi memaklumi atas penyampaian Raperda APBD tahun 2017 tidak tepat waktu, sesuai dengan Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2017. Keterlambatan tersebut salah satu penyebabnya adalah dengan mengakomodir anggaran pada organisasi perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah yang baru. Selanjutnya keterlambatan ini berharap diimbangin dengan ketepatan waktu proses selanjutnya.

Tanggapan Fraksi-fraksi terkait Raperda APBD tahun 2017, antara lain menyebutkan bahwa, dalam Raperda APBD tahun 2017 diproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 2,056 trilyun dan belanja daerah sebesar Rp 2,649 trilyun, sehingga deficit sebesar Rp 592,349 milyar. Defisit anggaran ini baru bisa ditutupi oleh pembiayaan neto sebesar  Rp 93,766 milyar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenan yang negative sebesar Rp 498,583 milyar.

Terkait Pendapatan daerah, fraksi-fraksi berpandangan bahwa, dari estimasi pendapatan daerah terlihat bahwa rasio kontribusi Pendapatan Asli Daerah sebesar 34,38 persen, Dana Perimbangan sebesar 55,82 persen dan lain-lain pendapatan daerah sebesar 9,80 persen. Dibandingkan dengan estimasi tahun 2016, Pendapatan daerah ini mengalami tren positif sebesar Rp 153 milyar lebih atau  naik sekitar 7,44 persen. Namun melihat rasio kontribusi pendapatan tahun 2017 tidak lebih baik dari tahun 2016 yang menunjukan rasio Pendapatan Asli Daerah 35,24 persen, Dana Perimbangan sebesar 43,67 persen dan lain-lain pendapatan daerah sebesar 21,09 persen. Oleh karena itu seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor menyayangkan turunnya pendapatran daerah sebesar 3,7 persen atau sebesar Rp 78,5 milyar dari target Pendapatan daerah Kota Bogor tahun 2016.

Hal ini berlawanan dengan hasil sensus ekonomi Kota Bogor yang dirilis oleh BPS pada tahun 2016 yang menunjukan pertumbuhan ekonomi Kota Bogor terus merangkak naik dan menunjukan tren positif hampir disemua sektor. Dengan demikian seharusnya tidak ada target pendapatan yang menurun, apalagi secara umum pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2017 ini masih didominasi oleh dana transfer dari Pemerintah Pusat dan provinsi.

Fraksi-fraksi juga memaklumi adanya penurunan target  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi daerah, dikarenakan Pemerintah Kota Bogr lebih selektif dalam proses perijinan dan diproyeksikan perijinan Mal dan Hotel di tahun 2017 berkurang, serta berkurangnya ruas titik parkir di badan jalan. Terkait hal ini seluruh Fraksi di DPRD  mendukung  untuk mengurangi masalah kemacetan di Kota Bogor. Kendati demikian jika melihat hasil retribusi yang hanya 5,98 persen dari PAD, menurut seluruh fraksi di DPRD targetnya masih bisa ditingkatkan melalui upaya-upaya kongkrit dan terbebas dari pungli.

Menciptakan Langan Kerja dan Mengurangi Kemiskinan

Menyinggung belanja daerah, menurut seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor bukanlah hal yang mudah, karena banyak diwarnai kepentingan dan kebutuhan untuk membiayai berbagai kegiatan yang penuh tantangan, maka kebijakan pembangunan tentu harus mengacu pada terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Selain itu kebijakan pembangunan juga harus mengacu pada pembangunan tata kelola yang berkualitas serta peningkatan sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Mengacu pada peningkatan ketahanan pangan dengan sasaran meningkatnya pencapaian swasembada pangan, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan perbaikan iklim investasi dan iklim usaha.

Dari estimasi Belanja Daerah terlihat porsi Belanja Langsung sebesar 52,50 persen dan belanja tidak langsung sebesar 47,50 persen. Seluruh Fraksi memandang penurunan porsi belanja langsung menjadi  sebesar 52,5 berbanding 47,5  dari tahun sebelumnya yakni sebesar 58 berbanding 42 adalah kurang tepat. Apabila melihat  rincian dari belanja langsung masih terdapat porsi belanja pegawai yang sangat besar yaitu senilai Rp 181,65 milyar yang setara dengan 13 persen anggaran belanja langsung.

Menurut fraksi-fraksi bahwa belanja penyelenggaraan urusan public belum sepenuhnya tercermin dalan nota keuangan RAPBD tahun 2017, sehingga sejatinya APBD ini diprioritaskan dalam bentuk percepatan peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan system jaminan sosal. Menyinggung diberlakukannya perangkat daerah yang baru, seluruh Fraksi berharap tidak ada anggaran pada perangkat daerah yang tidak terakomodir atau masih belum beralih pada perangkat daerah yang baru, sehingga akan menimbulkan permasalahan.

[pratama/*]

 

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *