10 WN Cina Tak Miliki Izin Tinggal, Ditemukan Bekerja di Bogor

Sepuluh orang Warga Negara (WN) Tiongkok (Cina) yang bekerja di PT. Indo Global, Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor, dideportasi ke negaranya olehkantor Imigrasi kelas 1 Bogor, Rabu (15/8/2018).

Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran saat diperiksa ke-10 WN Cina tidak mampu menunjukan dokumen izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Ujang Cahya mengatakan, awalnya keberadaan ke-10 WN Cina tersebut tidak diketahui, namun setelah ada unjuk rasa yang dilakukan masyarakat sekitar PT Indo Global, Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogorbaru diketahui. Ternyata ada WN Cina di dalam pabrik.

“Warga ingin bekerja di PT Indo Global, namun tak ditanggapi. Saat diperiksa, ternyata ada WN Cina di dalam pabrik dan tak bisa menunjukan dokumennya. Kepada petugas mereka mengaku bekerja di bidang penambangan batu kapur.,”  tutur Ujang.

ini videonya:

Petugas, lanjutnya, langsung membawa 10 WN ke kantor untuk pemeriksaan, setelah dipastikan melanggar Pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Mereka di deportasi melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Air Asian dengan rute Jakarta ke Kualalumpur, Malaysia. Kemudian dari Kualalumpur disambung ke bandara Shanghai, Cina pada pukul 14:00 WIB, sebelumnya mereka tinggal dalam mess karyawan didalam pabrik,” tegasnya.

“Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan apakah masih ada WN Cina lain yang masih bekerja dan tinggal di PT. Indo Global Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

pratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *